Suara.com - Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada delapan orang terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan musikus yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani.
"Kami layangkan panggilan terhadap delapan orang sebagai saksi Ahmad Dhani, memang sedang diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Siapa saja delapan saksi yang dipanggil Polda Metro Jaya, Awi enggan menyebutkan.
"Saya tidak bisa sebutkan satu satu. Rekan - rekan silakan tunggu saja," ujar Awi. "Pokoknya yang kemarin saat Ahmad Dhani orasi di atas mobil komando ya, itu orang yang akan diperiksa sebagai saksi karena melihat dan mendengar."
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan Polda Metro Jaya telah memanggil pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman. Mereka dipanggil sebagai saksi.
"Untuk itu, ya pemanggilan biasa, sebagai saksi atas dugaan penghinaan penguasa. Itu juga hari Kamis (24/11/2016) kan dipanggilnya," kata Novel.
Novel belum dapat memastikan apakah Rizieq dan Munarman akan menghadiri pemanggilan atau tidak.
"Ya kalau itu, bisa datang atau nggak kita lihat situasi, kecuali kalau Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) hari ini di penjara, kami akan responsif terhadap pemanggilan. Kalau kami lihat kasus Ahok berjalan lama, tapi kasus lain berjalan cepat," ujar Novel.
Dalam surat panggilan Polda Metro Jaya tertulis hari pemeriksaan pada Kamis (24/11/2016).
Baca Juga: Ini yang Dibicarakan Jokowi dan Novanto Sambil Makan Sore
Selain Rizieq dan Munarman, menurut informasi yang beredar Amien Rais, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela, juga masuk daftar panggilan.
Ahmad Dhani dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi pada Senin (7/11/2016). Dia dituduh menghina Presiden lewat orasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Pelapor Ahmad Dhani telah menyerahkan barang bukti, antara lain berupa video Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 207 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Berita Terkait
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Seberapa Kaya El Rumi? Enteng Lamar Syifa Hadju Pakai Cincin Rp1 Miliar
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Rocky Gerung Soroti Pertemuan Jokowi dan Abu Bakar BaHasyir, Sebut Ada Sinyal Tersembunyi
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan