Suara.com - Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada delapan orang terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan musikus yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani.
"Kami layangkan panggilan terhadap delapan orang sebagai saksi Ahmad Dhani, memang sedang diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Siapa saja delapan saksi yang dipanggil Polda Metro Jaya, Awi enggan menyebutkan.
"Saya tidak bisa sebutkan satu satu. Rekan - rekan silakan tunggu saja," ujar Awi. "Pokoknya yang kemarin saat Ahmad Dhani orasi di atas mobil komando ya, itu orang yang akan diperiksa sebagai saksi karena melihat dan mendengar."
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan Polda Metro Jaya telah memanggil pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman. Mereka dipanggil sebagai saksi.
"Untuk itu, ya pemanggilan biasa, sebagai saksi atas dugaan penghinaan penguasa. Itu juga hari Kamis (24/11/2016) kan dipanggilnya," kata Novel.
Novel belum dapat memastikan apakah Rizieq dan Munarman akan menghadiri pemanggilan atau tidak.
"Ya kalau itu, bisa datang atau nggak kita lihat situasi, kecuali kalau Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) hari ini di penjara, kami akan responsif terhadap pemanggilan. Kalau kami lihat kasus Ahok berjalan lama, tapi kasus lain berjalan cepat," ujar Novel.
Dalam surat panggilan Polda Metro Jaya tertulis hari pemeriksaan pada Kamis (24/11/2016).
Baca Juga: Ini yang Dibicarakan Jokowi dan Novanto Sambil Makan Sore
Selain Rizieq dan Munarman, menurut informasi yang beredar Amien Rais, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela, juga masuk daftar panggilan.
Ahmad Dhani dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi pada Senin (7/11/2016). Dia dituduh menghina Presiden lewat orasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Pelapor Ahmad Dhani telah menyerahkan barang bukti, antara lain berupa video Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 207 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Berita Terkait
-
Dul Tetap Kalem di Tengah Gosip Perceraian Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
-
Dul Jaelani Respons soal Rumor Rumah Tangga Ahmad Dhani: Jarang Baca Gosip
-
Reaksi Adem Dul Jaelani Dengar Isu Keretakan Rumah Tangga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
-
Kontras Tanggapan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Soal Hoaks Cerai
-
Ahmad Dhani Jajal Motor Impian Soeharto, Menguak Kembali Kisah SMI Expressa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia