Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Polri tidak melakukan penahanan kepada tersangka AR alias Abu Uwais, penyebar isu "rush money" melalui akun Facebook-nya. Alasannya adalah karena polisi memiliki pertimbangan kemanusiaan, lantaran anak AR yang masih balita yang berkebutuhan khusus.
"Ya, karena dia seorang guru, masih punya anak kecil juga," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Mantan Kapolda Banten itu pun menambahkan bahwa AR selama proses penyidikan telah membuat surat pernyataan penyesalan. Suratnya berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas dasar konten-konten yang telah disampaikannya.
"Dia (AR) buat sendiri pernyataan (surat penyesalan) ketika dalam proses penyidikan," ujar Boy.
Pertimbangan lain tidak dilakukan penahahan, menurut Boy, lantaran AR memiliki tempat tinggal yang jelas dan profesinya sebagai guru. Hal itu meyakinkan polisi bahwa AR tidak akan melarikan diri, sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Jadi ya, sudahlah, dia (AR) bekerja sebagai guru. Mudah-mudahan dia (AR) juga bisa menyadari. Bareskrim tidak melakukan penahanan," kata Boy.
Untuk proses hukum kepada AR, Boy memastikan tetap berjalan. Tersangka kini hanya dikenakan wajib lapor.
"Untuk itu, hanya dikenakan wajib lapor diri. Tapi proses penyidikan berjalan," pungkas Boy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade
-
Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan