Suara.com - Hari ini, Barisan Relawan Jokowi Presiden memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi berkas laporan mereka atas kasus ajakan makar terhadap pemerintah dan penghasutan massa yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilian Sejahtera Fahri Hamzah.
"Kami berikan laporan itu, kapan kami dipanggil untuk berikan laporan tambahan, kami siap sedia, karena itu juga saya ditemani oleh LBH Bara JP," kata salah satu pelapor dari Bara JP, Ferry Simanullang, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Ferry menjelaskan tindakan Fahri yang dipermasalahkan terjadi di tengah demonstrasi pada 4 November. Menurut dia tindakan Fahri diduga kuat telah memenuhi unsur pelanggaran KUHP.
"Yang paling penting kami sampaikan dalam demo 411 itu jelas sekali, kami lihat ada permulaan makar. Artinya pasal 160 KUHP mengenai penghasutan itu unsurnya tercapai dan 107, 106 juga memadai," ujar Ferry.
"Dan juga dalam Pasal 110 itu dikatakan bahwa seseorang yang bisa dikatakan makar adalah orang yang telah memulai perbuatan itu sendiri dan terhenti bukan oleh karena kebijakannya," Ferry menambahkan.
Fahri diduga mengajak massa untuk menduduki gedung Parlemen. Menurut Ferry sikap itulah yang mengidikasikan unsur ajakan untuk makar.
"Artinya ada di sana kami tengok beliau (Fahri) ini, yang kami laporkan mengajak pendemo untuk tidur di gedung Parlemen. Nah, seandainya yang tadinya untuk demo itu melakukan tindakan parlemen jalanan, dicampur lagi dengan pemaksaan kepada anggota MPR, DPR untuk makukan sidang istimewa, kan sudah terjadi makarnya," tutur Ferry.
Meskipun tidak terlaksana, kata Ferry, ajakan untuk makar sudah terlaksana.
"Jadi unsur percobaan permulaannya itu sudah ada cuma, berhenti bukan karena kemauan dia sendiri. Berarti perbuatan makar seperti yang terumus pada Pasal 107 terlaksana," kata Ferry.
Bara JP telah menyerahkan barang bukti ke polisi, antara lain print out berita dari media online, kemudian rekaman pernyataan yang disampaikan Fahri saat itu.
Berita Terkait
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
-
Terpopuler: 7 Fakta Panas Ijazah Jokowi, Promo BRI Hemat Rp1,3 Juta
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka