Suara.com - Hari ini, Barisan Relawan Jokowi Presiden memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi berkas laporan mereka atas kasus ajakan makar terhadap pemerintah dan penghasutan massa yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilian Sejahtera Fahri Hamzah.
"Kami berikan laporan itu, kapan kami dipanggil untuk berikan laporan tambahan, kami siap sedia, karena itu juga saya ditemani oleh LBH Bara JP," kata salah satu pelapor dari Bara JP, Ferry Simanullang, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Ferry menjelaskan tindakan Fahri yang dipermasalahkan terjadi di tengah demonstrasi pada 4 November. Menurut dia tindakan Fahri diduga kuat telah memenuhi unsur pelanggaran KUHP.
"Yang paling penting kami sampaikan dalam demo 411 itu jelas sekali, kami lihat ada permulaan makar. Artinya pasal 160 KUHP mengenai penghasutan itu unsurnya tercapai dan 107, 106 juga memadai," ujar Ferry.
"Dan juga dalam Pasal 110 itu dikatakan bahwa seseorang yang bisa dikatakan makar adalah orang yang telah memulai perbuatan itu sendiri dan terhenti bukan oleh karena kebijakannya," Ferry menambahkan.
Fahri diduga mengajak massa untuk menduduki gedung Parlemen. Menurut Ferry sikap itulah yang mengidikasikan unsur ajakan untuk makar.
"Artinya ada di sana kami tengok beliau (Fahri) ini, yang kami laporkan mengajak pendemo untuk tidur di gedung Parlemen. Nah, seandainya yang tadinya untuk demo itu melakukan tindakan parlemen jalanan, dicampur lagi dengan pemaksaan kepada anggota MPR, DPR untuk makukan sidang istimewa, kan sudah terjadi makarnya," tutur Ferry.
Meskipun tidak terlaksana, kata Ferry, ajakan untuk makar sudah terlaksana.
"Jadi unsur percobaan permulaannya itu sudah ada cuma, berhenti bukan karena kemauan dia sendiri. Berarti perbuatan makar seperti yang terumus pada Pasal 107 terlaksana," kata Ferry.
Bara JP telah menyerahkan barang bukti ke polisi, antara lain print out berita dari media online, kemudian rekaman pernyataan yang disampaikan Fahri saat itu.
Berita Terkait
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
-
JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai