- Profesor Zainal menekankan penelitian harus penuhi Standard Procedure Operational agar diakui kebenarannya secara ilmiah.
- Dr. Tifa menjelaskan penerbitan buku 700 halaman karena publik menunggu jawaban otentisitas ijazah selama sebelas tahun.
- Diskusi menyoroti perbedaan istilah 'data otentik' dan 'dokumen sah' yang digunakan dalam proses hukum terkait ijazah tersebut.
Suara.com - Tim peneliti terkait Ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Prof. Zainal dan Dr. Tifa kembali menegaskan validitas hasil riset mereka terkait dugaan ketidak aslian ijazah Jokowi. Dalam sebuah diskusi terbaru, mereka menyoroti standar operasional penelitian hingga kritik terhadap istilah "data otentik" yang digunakan oleh pihak penyidik.
Prof. Zaenal menekankan pentingnya Standard Procedure Operational (SPO) dalam sebuah riset. Menurutnya, sebuah karya ilmiah hanya dapat diakui kebenarannya jika memenuhi standar publikasi yang ketat.
“Jika penelitian tidak memenuhi SPO, tidak ada satupun jurnal atau penerbit yang mau menerima itu untuk dipublikasikan. Dan itu artinya penelitian tersebut diragukan kebenarannya atau bisa disebut penelitian abal-abal," ujar Prof. Jaenal dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Rabu (21/1/2026).
Menanggapi proses publikasi, Dr. Tifa menjelaskan alasan mengapa timnya memilih untuk menerbitkan hasil penelitian mereka dalam bentuk buku setebal 700 halaman, alih-alih hanya menunggu proses submisi di jurnal ilmiah.
Menurut Dr. Tifa, jawaban atas autentisitas ijazah tersebut sudah ditunggu oleh masyarakat selama 11 tahun.
Proses publikasi di jurnal dianggap memakan waktu lama dan memiliki batasan kata yang ketat, sehingga tidak mampu menampung seluruh temuan secara komprehensif dalam waktu cepat.
“Kalau kita nunggu proses jurnal saat ini, sementara jawaban atas hasil penelitian ini terkait dengan apakah ijazah Joko Widodo yang beredar itu adalah otentik atau asli atau tidak, itu jawaban sudah ditunggu oleh masyarakat 11 tahun,” ungkap Dr. Tifa.
Diskusi semakin memanas saat membahas istilah hukum yang digunakan oleh penyidik kepolisian. Bambang Widjojanto selaku Host dalam diskusi tersebut menilai adanya "jebakan" istilah antara 'data otentik' dan 'dokumen sah'.
Bambang berargumen bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti universitas dan telah digunakan dalam proses negara, seperti pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah dokumen sah yang kesahihannya diakui publik jika tidak pernah ditolak sebelumnya.
Baca Juga: Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
“ Jika sebuah dokumen dikeluarkan oleh lembaga resmi dan kemudian diedarkan ke publik, itu adalah dokumen sah. jangan dibilang itu data otentik tapi dapatnya sah,” tegas Bambang.
Di akhir keterangannya, Dr. Tifa menyebut bahwa pihaknya telah berulang kali meminta agar hasil temuan mereka diuji melalui simposium terbuka bersama universitas-universitas terkait.
Hal ini dimaksudkan agar ada ruang akademik untuk menguji apakah dokumen yang selama ini beredar bisa dibuktikan autentisitasnya secara ilmiah atau tidak. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Dua 'Titipan' Jokowi Kena OTT KPK: Intip Mewahnya Koleksi Kendaraan Bupati Pati dan Walkot Madiun
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
Jejak Digital Berbisa! Adian PDIP Unggah Pesan Jokowi untuk Bupati Pati yang Kini Ditangkap KPK
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara