- Profesor Zainal menekankan penelitian harus penuhi Standard Procedure Operational agar diakui kebenarannya secara ilmiah.
- Dr. Tifa menjelaskan penerbitan buku 700 halaman karena publik menunggu jawaban otentisitas ijazah selama sebelas tahun.
- Diskusi menyoroti perbedaan istilah 'data otentik' dan 'dokumen sah' yang digunakan dalam proses hukum terkait ijazah tersebut.
Suara.com - Tim peneliti terkait Ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Prof. Zainal dan Dr. Tifa kembali menegaskan validitas hasil riset mereka terkait dugaan ketidak aslian ijazah Jokowi. Dalam sebuah diskusi terbaru, mereka menyoroti standar operasional penelitian hingga kritik terhadap istilah "data otentik" yang digunakan oleh pihak penyidik.
Prof. Zaenal menekankan pentingnya Standard Procedure Operational (SPO) dalam sebuah riset. Menurutnya, sebuah karya ilmiah hanya dapat diakui kebenarannya jika memenuhi standar publikasi yang ketat.
“Jika penelitian tidak memenuhi SPO, tidak ada satupun jurnal atau penerbit yang mau menerima itu untuk dipublikasikan. Dan itu artinya penelitian tersebut diragukan kebenarannya atau bisa disebut penelitian abal-abal," ujar Prof. Jaenal dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Rabu (21/1/2026).
Menanggapi proses publikasi, Dr. Tifa menjelaskan alasan mengapa timnya memilih untuk menerbitkan hasil penelitian mereka dalam bentuk buku setebal 700 halaman, alih-alih hanya menunggu proses submisi di jurnal ilmiah.
Menurut Dr. Tifa, jawaban atas autentisitas ijazah tersebut sudah ditunggu oleh masyarakat selama 11 tahun.
Proses publikasi di jurnal dianggap memakan waktu lama dan memiliki batasan kata yang ketat, sehingga tidak mampu menampung seluruh temuan secara komprehensif dalam waktu cepat.
“Kalau kita nunggu proses jurnal saat ini, sementara jawaban atas hasil penelitian ini terkait dengan apakah ijazah Joko Widodo yang beredar itu adalah otentik atau asli atau tidak, itu jawaban sudah ditunggu oleh masyarakat 11 tahun,” ungkap Dr. Tifa.
Diskusi semakin memanas saat membahas istilah hukum yang digunakan oleh penyidik kepolisian. Bambang Widjojanto selaku Host dalam diskusi tersebut menilai adanya "jebakan" istilah antara 'data otentik' dan 'dokumen sah'.
Bambang berargumen bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti universitas dan telah digunakan dalam proses negara, seperti pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah dokumen sah yang kesahihannya diakui publik jika tidak pernah ditolak sebelumnya.
Baca Juga: Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
“ Jika sebuah dokumen dikeluarkan oleh lembaga resmi dan kemudian diedarkan ke publik, itu adalah dokumen sah. jangan dibilang itu data otentik tapi dapatnya sah,” tegas Bambang.
Di akhir keterangannya, Dr. Tifa menyebut bahwa pihaknya telah berulang kali meminta agar hasil temuan mereka diuji melalui simposium terbuka bersama universitas-universitas terkait.
Hal ini dimaksudkan agar ada ruang akademik untuk menguji apakah dokumen yang selama ini beredar bisa dibuktikan autentisitasnya secara ilmiah atau tidak. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Dua 'Titipan' Jokowi Kena OTT KPK: Intip Mewahnya Koleksi Kendaraan Bupati Pati dan Walkot Madiun
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
Jejak Digital Berbisa! Adian PDIP Unggah Pesan Jokowi untuk Bupati Pati yang Kini Ditangkap KPK
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April