Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tinggal menunggu kewenangan Kejaksaan Agung apakah nantinya kliennya bakal ditahan atau tidak terkait pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang hari ini akan dilaksanakan.
"Ya saya tunggu aja dari kejaksaan. Kan kewenangannya ada di kejaksaan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, (1/12/2016).
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus kliennya itu. Sebab, menurutnya, siapa pun tidak boleh melakukan intervensi terkait penanganan kasus Ahok.
"Harapan saya adalah jangan proses bekerjanya hukum itu, karema ada tekanan dari pihak manapun. Bahwa hukum itu tidak boleh intervensi pihak manapun," kata dia.
Dia menganggap proses hukum Ahok sangat super cepat. Namun, hal itu disebut sebagai sesuatu yang positif dalam penegakan hukum di tanah air.
"Mudah-mudahan semua pihak melihat ini sesuatu yang positif bagi proses penanganan perkara ini," kata Sirra.
Hari ini, penyidik Bareskrim akan melimpahkam berkas dan barang bukti terkait kasus yang menyeret Ahok. Namun, hingga kini, Ahok belum juga nampak tiba di Mabes Polri terkait pelimpahan tahap dua yang nantinya akan diserahkan ke Kejagung. Dari pantuan, hanya tim kuasa hukum dan tim pemenangan calon penahana Gubernur DKI Jakarta yang baru tiba di Mabes Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau