Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tinggal menunggu kewenangan Kejaksaan Agung apakah nantinya kliennya bakal ditahan atau tidak terkait pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang hari ini akan dilaksanakan.
"Ya saya tunggu aja dari kejaksaan. Kan kewenangannya ada di kejaksaan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, (1/12/2016).
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus kliennya itu. Sebab, menurutnya, siapa pun tidak boleh melakukan intervensi terkait penanganan kasus Ahok.
"Harapan saya adalah jangan proses bekerjanya hukum itu, karema ada tekanan dari pihak manapun. Bahwa hukum itu tidak boleh intervensi pihak manapun," kata dia.
Dia menganggap proses hukum Ahok sangat super cepat. Namun, hal itu disebut sebagai sesuatu yang positif dalam penegakan hukum di tanah air.
"Mudah-mudahan semua pihak melihat ini sesuatu yang positif bagi proses penanganan perkara ini," kata Sirra.
Hari ini, penyidik Bareskrim akan melimpahkam berkas dan barang bukti terkait kasus yang menyeret Ahok. Namun, hingga kini, Ahok belum juga nampak tiba di Mabes Polri terkait pelimpahan tahap dua yang nantinya akan diserahkan ke Kejagung. Dari pantuan, hanya tim kuasa hukum dan tim pemenangan calon penahana Gubernur DKI Jakarta yang baru tiba di Mabes Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal