Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama tersangka atas nama Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok sudah lengkap. Hal itu diputuskan setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Pada hari ini 30 November 2016, Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21(lengkap)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Oleh karena berkas perkaranya sudah lengkap, maka status tersangka dan berkas barang buktinya pantas dilimpahkan ke tahap selanjutnya, yakni ke pengadilan untuk disidangkan. Dengan demikian, dalam waktu kurang lebih dua Minggu kedepan, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan kasus tersebut. Setelah itu selesai, maka sidang pun akan segera dimulai.
"Artinya apa, P21 itu merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidum yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan teman-tema dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Noor.
Sementara tentang pasal yang menjerat Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Noor mengatakan masih sama seperti pasal yang disangkakan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Yakni, Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penghinaan atau penistaan agama. Sementara tentang apakah perbuatan Ahok melanggar pasal Undang-undang ITE, Noor membantahnya.
"Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah Pasal 156 dan 156a KUHP," katanya.
"Kalau pun ITE, tentu harus dilihat apakah ada di berkas itu. dan Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yg ada dalam berita acara perkara," kata Noor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Industri Fesyen Sumbang PDB RI Rp 120,13 Triliun di Triwulan I 2026
-
Motor Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah 5 Juta, Nggak Perlu Nyicil Baru
-
Beyond the Law Malam Ini: Duel Maut Mantan Detektif vs Gembong Mafia
-
Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan
-
Kasus Campak Sudah Turun 93 Persen, Namun Risiko Penularan di Sekolah Masih Ada
-
Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
-
Pegadaian Raih Penghargaan ESG 2026 Berkat Inovasi Keuangan Inklusif
-
5 Daftar HP Baterai 8000mAh+ Terbaik 2026: Tipis, Gahar, dan Tahan Berhari-hari!
-
Big, Buku Anak yang Mengingatkan Bahaya Body Shaming Sejak Dini
-
Bukan Pajeon Biasa! Ini 5 Fakta Menarik Padakjeon, Pancake Korea Tinggi Protein yang Lagi Viral