Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani meminta agar proses hukum dugaan penistaan agama yang menyeret nama Calon Gubernur (Cagub) Petahana DKI Jakarta jangan sampai ditekan oleh kepentingan politik dengan menjadikan agama sebagai tameng atau kedoknya.
"Biarkan kasus hukum berjalan sesuai relnya. Dalam sistem negara hukum jelas harus bebas dari tekanan atau pun intervensi dari pihak mana pun,” jelasnya di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Namun dalam kasus Cagub petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini jelasnya, prosesnya hampir diikuti dengan tekanan masa di mana kerumunan masa menjadi penentu dari salah benarnya seseorang.
Presure masa seperti ini sangat membahayakan masa depan penegakan hukum di Indonesia. Khususnya untuk jenis kasus yang memiliki irisan dengan kepentingan publik, tidak melulu hanya soal agama, tetapi kasus pornografi. “Ini akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di masa yang akan datang,” terangnya.
Hingga saat ini, kasus yang menimpa cagub nomor 2 ini sudah lengkap (P21).
Menurutnya, proses hukum terhadap Basuki yang berlangsung sangat cepat ini diluar kelaziman.
Karena logikanya sangat sederhana saja, untuk menyimpulkan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak memerlukan diskusi yang panjang, pengkajian dan pendalaman. Namun dalam kasus Basuki ini cepat sekali. “Keputusan P21 ini memang tidak ada batasan waktunya, bisa cepat dan bisa juga lambat,” tuturnya.
Dengan demikian, bisa dipastikan prinsip asas legalitas (due process of law) diabaikan. Sama seperti dalam pristiwa yang terjadi sebelumnya di Kepolisian. “Ada ketidaklaziman. Dan saya kira, ini terlalu cepat. Apakah ada pihak-pihak yang mendesak atau tidak, publik pasti sudah bisa menilai,” terangnya.
Dia menjelaskan, menetapkan Basuki sebagai tersangka pun sebenarnya lebih merupakan produk kerja politik yang menggunakan instrumen penegakan hukum.
Baca Juga: Ahok Tak Ditahan, Kader Persis Ancam Demo Lagi Usai 2 Desember
Hal ini terlihat dari ketergesa-gesaan menetapkan Basuki sebagai tersangka termasuk penetapan P21 ini. Pola ini sama linearnya dengan proses-proses yang terjadi sebelumnya. “Terlihat, kecil sekali pertimbangan hukum, tetapi yang lebih dominan adalah pertimbangan-pertimbangan politik,” jelasnya.
Dia mengatakan dalam kasus tudingan penistaan agama ini, Ahok sengaja dikorbankan. Karena tidak ada unsur yang memenuhi unsur penistaan agama. “Saya sama pandangannya dengan sejumlah penyidik yang kontra dengan penetapan Ahok sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dalam paradigma HAM, tidak mengenal penistaan agama. Karena dalam konteks HAM tidak melindungi obyek-obyek abstrak seperti penistaan agama. Dalam perpekstif UU penitasan agama merupakan produk yang diskriminatif.
“Karena itu, siapapun yang dijerat dengan pasal itu maka itu bentuk diskriminasi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia keputusan P21 kasus Ahok ini sekedar menjawab kecemasan elit akan potensi ancaman akan aksi yang lebih besar. Sehingga elit politik menuruti kemauannya atau kehendaknya para demonstrans. Bahkan penetapan P21 kasus Ahok ini juga ditujukan untuk menekan aksi 212.
Hal yang sama saat Basuki ditetapkan sebagai tersangka diiringi dengan ancaman aksi. “Jadi, kecemasan ditingkat elite yang sesungguhnya itu adalah bentuk kegagalan penyelenggara negara memanage kemajemukan dengan mengorbakan proses sehingga proses hukum dipercepat hanya demi memuaskan tuntutan segelintir orang,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Industri Fesyen Sumbang PDB RI Rp 120,13 Triliun di Triwulan I 2026
-
Motor Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah 5 Juta, Nggak Perlu Nyicil Baru
-
Beyond the Law Malam Ini: Duel Maut Mantan Detektif vs Gembong Mafia
-
Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan
-
Kasus Campak Sudah Turun 93 Persen, Namun Risiko Penularan di Sekolah Masih Ada
-
Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
-
Pegadaian Raih Penghargaan ESG 2026 Berkat Inovasi Keuangan Inklusif
-
5 Daftar HP Baterai 8000mAh+ Terbaik 2026: Tipis, Gahar, dan Tahan Berhari-hari!
-
Big, Buku Anak yang Mengingatkan Bahaya Body Shaming Sejak Dini
-
Bukan Pajeon Biasa! Ini 5 Fakta Menarik Padakjeon, Pancake Korea Tinggi Protein yang Lagi Viral