Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani meminta agar proses hukum dugaan penistaan agama yang menyeret nama Calon Gubernur (Cagub) Petahana DKI Jakarta jangan sampai ditekan oleh kepentingan politik dengan menjadikan agama sebagai tameng atau kedoknya.
"Biarkan kasus hukum berjalan sesuai relnya. Dalam sistem negara hukum jelas harus bebas dari tekanan atau pun intervensi dari pihak mana pun,” jelasnya di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Namun dalam kasus Cagub petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini jelasnya, prosesnya hampir diikuti dengan tekanan masa di mana kerumunan masa menjadi penentu dari salah benarnya seseorang.
Presure masa seperti ini sangat membahayakan masa depan penegakan hukum di Indonesia. Khususnya untuk jenis kasus yang memiliki irisan dengan kepentingan publik, tidak melulu hanya soal agama, tetapi kasus pornografi. “Ini akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di masa yang akan datang,” terangnya.
Hingga saat ini, kasus yang menimpa cagub nomor 2 ini sudah lengkap (P21).
Menurutnya, proses hukum terhadap Basuki yang berlangsung sangat cepat ini diluar kelaziman.
Karena logikanya sangat sederhana saja, untuk menyimpulkan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak memerlukan diskusi yang panjang, pengkajian dan pendalaman. Namun dalam kasus Basuki ini cepat sekali. “Keputusan P21 ini memang tidak ada batasan waktunya, bisa cepat dan bisa juga lambat,” tuturnya.
Dengan demikian, bisa dipastikan prinsip asas legalitas (due process of law) diabaikan. Sama seperti dalam pristiwa yang terjadi sebelumnya di Kepolisian. “Ada ketidaklaziman. Dan saya kira, ini terlalu cepat. Apakah ada pihak-pihak yang mendesak atau tidak, publik pasti sudah bisa menilai,” terangnya.
Dia menjelaskan, menetapkan Basuki sebagai tersangka pun sebenarnya lebih merupakan produk kerja politik yang menggunakan instrumen penegakan hukum.
Baca Juga: Ahok Tak Ditahan, Kader Persis Ancam Demo Lagi Usai 2 Desember
Hal ini terlihat dari ketergesa-gesaan menetapkan Basuki sebagai tersangka termasuk penetapan P21 ini. Pola ini sama linearnya dengan proses-proses yang terjadi sebelumnya. “Terlihat, kecil sekali pertimbangan hukum, tetapi yang lebih dominan adalah pertimbangan-pertimbangan politik,” jelasnya.
Dia mengatakan dalam kasus tudingan penistaan agama ini, Ahok sengaja dikorbankan. Karena tidak ada unsur yang memenuhi unsur penistaan agama. “Saya sama pandangannya dengan sejumlah penyidik yang kontra dengan penetapan Ahok sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dalam paradigma HAM, tidak mengenal penistaan agama. Karena dalam konteks HAM tidak melindungi obyek-obyek abstrak seperti penistaan agama. Dalam perpekstif UU penitasan agama merupakan produk yang diskriminatif.
“Karena itu, siapapun yang dijerat dengan pasal itu maka itu bentuk diskriminasi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia keputusan P21 kasus Ahok ini sekedar menjawab kecemasan elit akan potensi ancaman akan aksi yang lebih besar. Sehingga elit politik menuruti kemauannya atau kehendaknya para demonstrans. Bahkan penetapan P21 kasus Ahok ini juga ditujukan untuk menekan aksi 212.
Hal yang sama saat Basuki ditetapkan sebagai tersangka diiringi dengan ancaman aksi. “Jadi, kecemasan ditingkat elite yang sesungguhnya itu adalah bentuk kegagalan penyelenggara negara memanage kemajemukan dengan mengorbakan proses sehingga proses hukum dipercepat hanya demi memuaskan tuntutan segelintir orang,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL Bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
-
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Begini Imbauan Kemenkes
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
-
Viral Vtuber Sena, DPD RI Ingatkan Komitmen Perlindungan Anak dan Perempuan