Suara.com - Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa mendatangi Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). Maksud kedatangan Habiburokhman dan kawan-kawannya untuk bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad.
Habiburokhman yang juga Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra dan tim yang berjumlah sekitar 20 orang ingin mempertanyakan kenapa kejaksaan tidak menahan Basuki Tjahaja Pumama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Maksud kedatangan kami adalah mau mempertanyakan alasan langsung dari jampidum, kenapa Ahok tidak ditahan. Tadi sudah ada penyerahan dari penyidik Bareskrim. Kami ingin menindaklanjuti hasil penyerahan dari penyidik kepada jaksa," kata juru bicara Tim Advokasi GNPF Ivan Pulungan.
Mereka berharap dapat berdialog dengan Noor Rachmad.
"Kami akan meminta atau berdialog, untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat GNPF MUI, kenapa Ahok tidak ditahan," katanya.
Salah satu alasan kejaksaan tidak menahan Ahok adalah karena sesuai standar operasi dan prosedur, ketika penyidik polisi tidak menahan, maka kejaksaan juga tidak menahan.
Ivan yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air mempertanyakan SOP tersebut.
"Justru SOP itu, kami pertanyakan dulu. Hukum sangat jelas, inginkan persoalan ini jelas,apakah ada alasan subjektif dari Kejagung, kami belum ketahui, makanya kami perlu dialog," kata Ivan.
Ada tiga alasan kenapa kejaksaan Agung tidak menahan Ahok. Alasan ini disampaikan pagi tadi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum.
"Tidak dilakukan penahanan, ada tiga alasannya, pertama, karena penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Ahok. Sesuai SOP di kita, apabila penyidik tidak melakukan penahanan, kita juga tidak melakukan penahanan," kata " katanya.
Alasan lainnya, kata Rum, jaksa peneliti pada Kejagung menyatakan tidak perlu dilakukan penahanan.
"Selanjutnya, bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang (kooperatif)," kata Rum.
Pagi tadi, Kejagung telah menerima semua berkas perkara, barang bukti, dan Ahok dari Bareskrim Polri. Selanjutnya, Kejagung akan mempercepat pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng