Suara.com - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap sepuluh tokoh politik yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan makar dengan memanfaatkan aksi damai 2 Desember.
"SPDP belum, kan baru tadi pagi (penangkapannya). Kita tunggu tindak lanjut penyidikan oleh Polri, nanti bermuaranya kemari juga," kata Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (2/12/2016).
Kendati demikian, kata dia, jika melihat dari informasi mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP.
Pasal 107 KUHP menyebutkan, (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Prasetyo mengaku hanya mengikuti pemberitaan saja.
"Kalau melihat yang ditayangkan di YouTube salah seorang ditangkap itu. Mereka sudah punya maksud sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP. Jadi kita tunggu dari Polri kita tinggal menindaklanjutinya saja," kata dia.
Kesepuluh orang yang ditangkap polisi kini sudah dijadikan tersangka. Mereka sekarang sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diduga memiliki niat memanfaatkan momen aksi doa bersama 2 Desember untuk menguasai gedung DPR dan MPR. Selain itu, terungkap pula bahwa ada komunikasi di antara mereka dalam upaya mewujudkan keinginan mereka.
"(Mereka) punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai Gedung DPR, MPR. Bisa jadi memanfaatkan momen (aksi hari ini) 212," tuturnya.
Sepuluh orang tersangka, di antaranya calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet.
Berita Terkait
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C
-
Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta
-
Steve Vai Puji Ahmad Dhani Jago Aransemen Musik dan Bikin Kopi
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026