- Mahfud MD terkejut atas keputusan DPR mengganti Inosentius Samsul dengan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
- Secara yuridis prosedural, pergantian tersebut tidak melanggar aturan karena DPR berwenang penuh memilih hakim konstitusi.
- Mahfud menilai pergantian mendadak ini bermasalah dari sisi etika politik meskipun kapasitas kedua calon sepadan.
Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tercengang atas keputusan DPR menunjuk politisi Partai Golkar Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah ditetapkan dan diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Mahfud menyebut, awalnya ia tidak menduga penunjukan Adies Kadir dimaksudkan untuk menggantikan nama yang sudah diputuskan DPR.
“Tercengang saya,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/2/2026).
Ia mengaku sempat meyakini bahwa Inosentius Samsul tetap akan dilantik karena sudah ditetapkan sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Namun keesokan harinya, Mahfud baru menyadari bahwa DPR benar-benar mengganti nama yang telah diputuskan.
“Tiba-tiba berita besoknya ternyata mengganti lagi yang sudah ditetapkan sebagai pengganti bahkan konon dokumen-dokumennya sudah di istana,” ujarnya.
Menurut Mahfud, secara yuridis dan prosedural, langkah DPR tersebut tidak melanggar hukum. Konstitusi memberikan kewenangan penuh kepada DPR untuk memilih tiga hakim konstitusi dari unsur DPR, tanpa mengatur secara rinci mekanisme dan syarat teknis pemilihannya.
“Kalau secara yuridis prosedural formal itu tidak ada yang dilanggar karena DPR itu memang berhak memilih tiga dari hakim MK,” jelas Mahfud.
Namun, ia menilai persoalan utama bukan terletak pada aspek hukum, melainkan pada dimensi etika dan kepantasan politik.
Baca Juga: Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
Pergantian yang dilakukan secara mendadak dinilai menimbulkan pertanyaan publik dan dianggap mempermalukan calon yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi.
“Yang jadi persoalan itu ya itu saya jadi tercengang oh kok bisa begitu. Jadi secara politik dan etisnya etikanya orang, lalu ada apa sih ini kok ada kayak gini,” ujar Mahfud.
Mahfud bahkan mengungkapkan bahwa Inosentius Samsul telah dipersiapkan secara internal di lingkungan MK untuk pelantikan, termasuk penyediaan materi penyambutan.
“Bahkan saya dengar di MK sudah disiapkan video-video dan apa namanya macam-macam flyer gitu ya untuk pengangkatan dia menyambut kedatangan dia,” katanya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa dari sisi kapasitas dan kompetensi, baik Adies Kadir maupun Inosentius Samsul dinilainya relatif sepadan.
“Dari sudut kapasitas menurut saya ya Adies Kadir ya samalah dengan Inosentius gitu. Artinya reputasinya di bidang penegakan hukum dan konstitusi itu ya begitu sepadan lah” ujarnya.
Berita Terkait
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI