Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Habiburohkman, menceritakan peristiwa penangkapan terhadap Ratna yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya pada Jumat (2/12/2016) sekitar jam 05.00 WIB. Ratna yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar itu ditangkap menjelang aksi damai 2 Desember yang berlangsung di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Jadi gini saya ditelepon pagi-pagi jam 05.00 tanggal dua itu, saya mau ikut salat di Monas itu adanya penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet, waktu saya ke Sari Pan Pacific sampai setengah enam memang ada banyak polisi di sana dikepung," kata Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Ketika itu, Ratna ditangkap bersama calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani di hotel yang sama, Sari Pan Pasific, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Habiburokhman mengatakan sebelum Ratna dan Dhani digelandang ke Polda Metro Jaya, Habiburokhman mencoba bernegosiasi dengan polisi.
Namun, negosiasi tidak membuahkan hasil. Ratna dan Dhani tetap dibawa ke Markas Korps Brimob, Kepala Dua, Depok.
Habiburokhman yang merupakan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi kemudian mengikuti iringan-iringan mobil polisi yang membawa Ratna dan Dhani.
"Iring-iringan mobilnya, mobil polisi membawa Ratna, mobil polisi membawa Ahmad Dhani, mobil saya di belakang ternyata nggak ke Polda belok masuk tol saya kejar masuk tol ternyata ke Mako Brimob di Mako Brimob," kata dia.
Saat itu, Habiburokhman juga mendapat kabar delapan tokoh lainnya ditangkap polisi dengan tuduhan usaha makar.
"Sudah dengar ada delapan orang di Mako Brimob. Tempatnya (pemeriksan) dipisah-pisah karena ada bintang ada Kivlan Zein ada Rahma, Adityawarman," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengaku heran dengan sangkaan polisi tersebut. Dia meyakini tokoh-tokoh yang diamankan tidak saling mengenal satu dengan yang lainnya.
"Sebetulnya orang-orang ini juga belum tentu memiliki relasi satu sama lain dalam konteks tujuan makar. Kenapa diantara mereka banyak yang tidak saling kenal atau hanya kenal di media tidak ada kedekatan tidak punya nomor handphone dan lain sebagainya seperti Ahmad Dhani tidak punya nomor telepon Kivlan jadi kita bingung kalau tuduhan makar dikatakan," katanya.
Habiburokham juga mempertanyakan penangkapan terhadap Jamran dan Rizal Kobar yang kemudian dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Apalagi dua orang yang UU ITE itu lebih nggak nyambung lagi karena mereka juga nggak kenal sama orang-orang ini," kata dia.
Tadinya polisi hanya menangkap 10 orang, tetapi belakangan bertambah satu orang lagi berinisial AF.
Tiga tokoh yang ditahan setelah dijadikan tersangka yaitu Sri Bintang Pamungkas, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang dibebaskan yaitu Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zein, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, dan aktivis Ratna Sarumpaet. Serta calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani yang dikenakan dengan pasal dugaan penghinaan Presiden juga dibebaskan.
Berita Terkait
-
5 Sifat Red Flag Zodiak Gemini, Pantes Alyssa Daguise Bersyukur Anaknya Kelak Bukan Gemini!
-
Cucu Pertama Ahmad Dhani Laki-laki atau Perempuan? Al dan Alyssa Masih Rahasiakan
-
Beda Reaksi Ibu dan Mertua saat Alyssa Daguise Hamil, Ada yang Cuek?
-
Respons Tak Terduga Ahmad Dhani saat Tahu Alyssa Daguise Hamil
-
Dul Tetap Kalem di Tengah Gosip Perceraian Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili