Suara.com - Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani -- tersangka kasus penghasutan berbau SARA lewat media sosial.
"Kami siap. Kan Polda punya bidang hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (6/12/2016).
Saat ini, polisi belum menerima surat dari pengadilan mengenai gugatan tersebut.
"Nanti kita tunggu surat dari pengadilan negeri tuntutannya apa, apa masalahnya," kata Argo.
Buni Yani dan tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016). Buni Yani ingin menguji apakah proses penetapan status tersangka sudah sesuai aturan main atau belum.
"Betul, hari ini sudah mendaftar," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com
Aldwin kemudian menjelaskan alasan kliennya menggugat penetapan status tersangka tersebut.
"Pertama, kami daftarkan permohonan praperadilan karena sejak awal, prosesnya un procedure dan parsial. Kami anggap ini melanggar, menabrak hukum acara, KUHP, dan aturan lain seperti peraturan Kapolri," kata Aldwin.
Dengan demikian, kata dia, proses penetapan Buni Yani menjadi tersangka harus diuji kembali di pengadilan. Diuji apakah penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai aturan atau belum.
"Karena menurut kami prosesnya tidak un procedure dan parsial," kata Aldwin.
Aldwin optimistis hakim Pengadilan negeri akan mengabulkan permohonan kliennya.
"Kami optimis, insya Allah hakim akan kabulkan permohonan untuk mencabut status tersangka Pak Buni," katanya.
Permohonan praperadilan sudah diregister dengan nomor 157. Sekarang, tinggal menunggu jadwal persidangan.
Buni Yani dijadikan tersangka terkait tindakannya mengunggah potongan video berisi pidato GubernurJakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Al Maidah ke Facebook.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki