Suara.com - Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani -- tersangka kasus penghasutan berbau SARA lewat media sosial.
"Kami siap. Kan Polda punya bidang hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (6/12/2016).
Saat ini, polisi belum menerima surat dari pengadilan mengenai gugatan tersebut.
"Nanti kita tunggu surat dari pengadilan negeri tuntutannya apa, apa masalahnya," kata Argo.
Buni Yani dan tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016). Buni Yani ingin menguji apakah proses penetapan status tersangka sudah sesuai aturan main atau belum.
"Betul, hari ini sudah mendaftar," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com
Aldwin kemudian menjelaskan alasan kliennya menggugat penetapan status tersangka tersebut.
"Pertama, kami daftarkan permohonan praperadilan karena sejak awal, prosesnya un procedure dan parsial. Kami anggap ini melanggar, menabrak hukum acara, KUHP, dan aturan lain seperti peraturan Kapolri," kata Aldwin.
Dengan demikian, kata dia, proses penetapan Buni Yani menjadi tersangka harus diuji kembali di pengadilan. Diuji apakah penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai aturan atau belum.
"Karena menurut kami prosesnya tidak un procedure dan parsial," kata Aldwin.
Aldwin optimistis hakim Pengadilan negeri akan mengabulkan permohonan kliennya.
"Kami optimis, insya Allah hakim akan kabulkan permohonan untuk mencabut status tersangka Pak Buni," katanya.
Permohonan praperadilan sudah diregister dengan nomor 157. Sekarang, tinggal menunggu jadwal persidangan.
Buni Yani dijadikan tersangka terkait tindakannya mengunggah potongan video berisi pidato GubernurJakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Al Maidah ke Facebook.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali