Suara.com - Jessica Kumala Wongso dinilai hakim melakukan pembunuhan berencana dengan meracuni Wayan Mirna Salihin dengan sianida. Jessica dipenjara 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota Binsar Gultom saat membacakan amar putusan kepada Jessica.
"Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang," kata Binsar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)
Dia menganggap jika Jessica telah merancang perencanaan pembunuhan Mirna dengan cara sengaja memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna ketika melakukan pertemuan di kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
"Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu. Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," kata dia.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa yang paling menguasai gelas kopi adalah terdakwa," kata Binsar menambahkan.
Jessica juga merencanakan perbuatannya dengan tenang. Lebih lanjut, Hakim Binsar juga mempertanyakan alasan Jessica membayar secara langsung pesanan minuman Mirna.
"Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu karena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya