Suara.com - Suami almarhum Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko telah melaporkan Amir Papilia ke Polda Metro Jaya atas dugaan mencemarkan nama baik, atas tuduhan terkait dirinya yang memberikan uang Rp 140 juta ke barista atau peracik kopi di Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra tersebut.
"Sudah, kami buat laporannya ya, rencananya dalam waktu dekat ini baru akan diperiksa (sebagai saksi)," kata Arief kepada wartawan Selasa (15/11/2016).
Arief menjelaskan laporan yang dibuatnya ke polisi, karena merasa terganggu oleh Amir yang pertama kali membuat isu dirinya tertuduh memberikan uang, sebelum istrinya meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe Olivier tersebut pada 6 Januari 2016.
"Saya laporkan, karena tidak pernah sama sekali benar yang dikatakan dia (Amir)," ujar Arief.
Selanjutnya Arief melalui kuasa hukumnya, Adhitya Anugrah Nasution telah melaporkan Amir ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5216/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2016.
Untuk menjeratnya akan dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo angkat suara menyusul adanya konferensi pers yang diselenggarakan oleh Amir Papalia di Hotel Santika, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (22/10/2016). Amir Papalia mengaku pernah melihat pertemuan dua orang yang mirip Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin, yang tengah berbicara dengan orang yang mirip Rangga, barista kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sehari sebelum kematian Mirna pada 5 Januari 2016 di depan pusat pertokoan Sarinah, Jalan M. H. Thamrin.
Waluyo mengatakan isu Arief memberikan uang kepada Rangga sebesar Rp140 juta sebelum kematian Mirna telah dibantah balik oleh Arief maupun Rangga ketika mereka sama-sama dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Itu kan sudah dibantah saat persidangan oleh si Rangga, bahwa itu tidak ada pertemuan. Infonya kan katanya Rangga terima uang sekian-sekian," kata Waluyo Senin kemarin.
Waluyo mengatakan polisi juga telah memeriksa rekening Rangga. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan aliran uang mencurigakan ke rekening barista itu.
"Ternyatakan setelah dicek di rekeningnya dia, itu kan tidak pernah terjadi. Sama polisi kan sudah ditindaklanjuti, faktanya tidak ada hanya isu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG