Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan lembaga Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan melacak orang yang diduga mendanai rencana makar dengan menunggang aksi 2 Desember.
"Kami sedang pelajari dari PPATK, kan banyak transaksi keuangan banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Argo mengatakan penyidik sedang mengumpulkan berbagai informasi dan menganalisanya untuk mengungkap kasus tersebut.
Polisi sudah memiliki bukti yang menunjukkan bahwa sudah ada transaksi.
"Sedang kami dalami dan kumpulkan karena kan banyak, karena ngasihnya tidak banyak, tapi kecilokecil," kata dia.
Argo mengatakan nanti pelacakan terhadap pendanaan rencana makar akan diungkap ke publik.
"Perjalanan itu sedang kita dalami aliran dana itu. Ini tim sedang bekerja terkait aliran dana. Nanti akan disampaikan," kata Argo.
"Kami sedang pelajari dari PPATK, kan banyak transaksi keuangan banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Argo mengatakan penyidik sedang mengumpulkan berbagai informasi dan menganalisanya untuk mengungkap kasus tersebut.
Polisi sudah memiliki bukti yang menunjukkan bahwa sudah ada transaksi.
"Sedang kami dalami dan kumpulkan karena kan banyak, karena ngasihnya tidak banyak, tapi kecilokecil," kata dia.
Argo mengatakan nanti pelacakan terhadap pendanaan rencana makar akan diungkap ke publik.
"Perjalanan itu sedang kita dalami aliran dana itu. Ini tim sedang bekerja terkait aliran dana. Nanti akan disampaikan," kata Argo.
Penelusuran dana tersebut merupakan rangkaian dari penangkapan terhadap 12 tokoh. Dari 12 tokoh yang ditangkap, delapan di antaranya terkena pasal tentang makar.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional