Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan lembaga Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan melacak orang yang diduga mendanai rencana makar dengan menunggang aksi 2 Desember.
"Kami sedang pelajari dari PPATK, kan banyak transaksi keuangan banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Argo mengatakan penyidik sedang mengumpulkan berbagai informasi dan menganalisanya untuk mengungkap kasus tersebut.
Polisi sudah memiliki bukti yang menunjukkan bahwa sudah ada transaksi.
"Sedang kami dalami dan kumpulkan karena kan banyak, karena ngasihnya tidak banyak, tapi kecilokecil," kata dia.
Argo mengatakan nanti pelacakan terhadap pendanaan rencana makar akan diungkap ke publik.
"Perjalanan itu sedang kita dalami aliran dana itu. Ini tim sedang bekerja terkait aliran dana. Nanti akan disampaikan," kata Argo.
"Kami sedang pelajari dari PPATK, kan banyak transaksi keuangan banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Argo mengatakan penyidik sedang mengumpulkan berbagai informasi dan menganalisanya untuk mengungkap kasus tersebut.
Polisi sudah memiliki bukti yang menunjukkan bahwa sudah ada transaksi.
"Sedang kami dalami dan kumpulkan karena kan banyak, karena ngasihnya tidak banyak, tapi kecilokecil," kata dia.
Argo mengatakan nanti pelacakan terhadap pendanaan rencana makar akan diungkap ke publik.
"Perjalanan itu sedang kita dalami aliran dana itu. Ini tim sedang bekerja terkait aliran dana. Nanti akan disampaikan," kata Argo.
Penelusuran dana tersebut merupakan rangkaian dari penangkapan terhadap 12 tokoh. Dari 12 tokoh yang ditangkap, delapan di antaranya terkena pasal tentang makar.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Pilihan
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
Terkini
-
Ulasan Mousetrap: Ketika Identitas Dicuri dan Hidup Berubah dalam Sekejap
-
5 Gunung Aktif di Indonesia Kompak Erupsi, PVMBG Keluarkan Zona Merah
-
Feng Shui Letak Pintu Kamar Tidur yang Berhadapan Langsung Satu Sama Lain, Baik atau Buruk?
-
Bagaimana Cara Membedakan Moisturizer yang Menyumbat Pori dengan yang Merangsang Jerawat?
-
Lawan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, BNPB Kerahkan Pesawat OMC hingga Malam
-
Sisa Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Terlihat di Bandarlampung
-
Jarak Pandang Tinggal 2 Meter akibat Kabut Asap, Bus DAMRI dan ALS Tabrakan di Tol Palindra
-
Beban Menjadi Pria Perkasa: Mengapa Toxic Masculinity Menggerus Laki-Laki?
-
TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang
-
Gebrakan Baru Idgitaf! Siap Akting dan Menari di Pementasan Berusaha di Bawah Hujan