Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan langkah Kejaksaan Agung menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 156 dan atau Pasal 156a KUHP, terkait penistaan agama sudah tidak punya kekuatan lagi.
Pasalnya, khusus untuk Pasal 156a KUHP tersebt dinilai hanyalah produk masa kolonial Belanda.
"Jadi itu (Pasal 156a KUHP) konteksnya masa lalu, sudah tidak punya kaki lagi," kata Hendardi dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Oleh karena itu, kata dia, pasal tersebut bakal menjadi bumerang bagi jaksa sendiri. Karena hal itu bisa saja dipakai oleh Kuasa Hukum Mantan Bupati Belitung Timur tersebut untuk membebaskan dirinya dari jeratan tersebut.
"Saya kira ini akan menjadi pembelaan Ahok di pengadilan," kata Hendardi.
Polisi menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan 156a (KUHP), mengingat fakta penyidikan terungkap hasil penyidikan di berkas menggambarkan bahwa perbuatan Ahok patut dikenakan pasal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok