Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan langkah Kejaksaan Agung menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 156 dan atau Pasal 156a KUHP, terkait penistaan agama sudah tidak punya kekuatan lagi.
Pasalnya, khusus untuk Pasal 156a KUHP tersebt dinilai hanyalah produk masa kolonial Belanda.
"Jadi itu (Pasal 156a KUHP) konteksnya masa lalu, sudah tidak punya kaki lagi," kata Hendardi dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Oleh karena itu, kata dia, pasal tersebut bakal menjadi bumerang bagi jaksa sendiri. Karena hal itu bisa saja dipakai oleh Kuasa Hukum Mantan Bupati Belitung Timur tersebut untuk membebaskan dirinya dari jeratan tersebut.
"Saya kira ini akan menjadi pembelaan Ahok di pengadilan," kata Hendardi.
Polisi menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan 156a (KUHP), mengingat fakta penyidikan terungkap hasil penyidikan di berkas menggambarkan bahwa perbuatan Ahok patut dikenakan pasal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak