Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan langkah Kejaksaan Agung menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 156 dan atau Pasal 156a KUHP, terkait penistaan agama sudah tidak punya kekuatan lagi.
Pasalnya, khusus untuk Pasal 156a KUHP tersebt dinilai hanyalah produk masa kolonial Belanda.
"Jadi itu (Pasal 156a KUHP) konteksnya masa lalu, sudah tidak punya kaki lagi," kata Hendardi dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Oleh karena itu, kata dia, pasal tersebut bakal menjadi bumerang bagi jaksa sendiri. Karena hal itu bisa saja dipakai oleh Kuasa Hukum Mantan Bupati Belitung Timur tersebut untuk membebaskan dirinya dari jeratan tersebut.
"Saya kira ini akan menjadi pembelaan Ahok di pengadilan," kata Hendardi.
Polisi menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan 156a (KUHP), mengingat fakta penyidikan terungkap hasil penyidikan di berkas menggambarkan bahwa perbuatan Ahok patut dikenakan pasal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026