Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) meminta Hakim yang mengadili kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok untuk tidak tunduk pada tekanan publik.
Sebab, menurut mereka, terkait dengan ucapan Ahok saat kunjungan dinas di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tanggal 27 September lalu tidak mengandung penistaan agama sedikitpun.
"Para penegak hukum, khususnya para hakim yang mulia, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, agar menjalankan proses peradilan secara adil, jujur, dan terbuka. Berani menegakkan independensi, bebas dari intervensi dan tidak tunduk pada tekanan massa," kata Dosen UI, Sulistyowati Irianto di Bakoel Coffee jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Menurut AMSIK, apa yang dialami oleh Mantan Bupati Belitung Timur tersebut sebagai korban dari kriminalisasi dengan menggunakan isu penodaan agama.
Dan karenanya, jeratan Pasal 156a KUHP menjadi bukti dari hal tersebut, karena diduga pasal tersebut hanya kedok untuk melanggengkan kepentingan kelompok mayoritas dan penguasa.
"Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Dia korban dari fitnah dan pelintiran oleh orang yang bermaksud jahat," katanya.
Selain itu, mereka juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi. Dan juga diharapkan kepada masyarakat agar menghentikan segala upaya penyebaran ujaran kebencian yang berlandaskan SARA.
"Berikan kesempatan kepada hakim dan penegak hukum lain agar bekerja sebaik-baiknya dalam memproses kasus ini secara jujur, adil, dan terbuka," kata Sulistyowati.
Untuk diketahui, kasus Ahok dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari Selasa (13/12/2016).
Baca Juga: Libur Panjang, 99 Ribu Kendaraan Masuk Tol Jakarta-Cikampek
Namun, hingga saat ini lokasi persidangannya belum ditentukan dengan pasti. Tetapi, awalnya sidang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini pindah ke Gedung PN Jakpus yang lama, di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Namun beredar informasi akan dipindahkan ke lokasi yang luas dan aman. Tujuannya untuk menghindari tekanan massa dan untuk menjamin keamanan selama sidang berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden