Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) meminta Hakim yang mengadili kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok untuk tidak tunduk pada tekanan publik.
Sebab, menurut mereka, terkait dengan ucapan Ahok saat kunjungan dinas di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tanggal 27 September lalu tidak mengandung penistaan agama sedikitpun.
"Para penegak hukum, khususnya para hakim yang mulia, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, agar menjalankan proses peradilan secara adil, jujur, dan terbuka. Berani menegakkan independensi, bebas dari intervensi dan tidak tunduk pada tekanan massa," kata Dosen UI, Sulistyowati Irianto di Bakoel Coffee jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Menurut AMSIK, apa yang dialami oleh Mantan Bupati Belitung Timur tersebut sebagai korban dari kriminalisasi dengan menggunakan isu penodaan agama.
Dan karenanya, jeratan Pasal 156a KUHP menjadi bukti dari hal tersebut, karena diduga pasal tersebut hanya kedok untuk melanggengkan kepentingan kelompok mayoritas dan penguasa.
"Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Dia korban dari fitnah dan pelintiran oleh orang yang bermaksud jahat," katanya.
Selain itu, mereka juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi. Dan juga diharapkan kepada masyarakat agar menghentikan segala upaya penyebaran ujaran kebencian yang berlandaskan SARA.
"Berikan kesempatan kepada hakim dan penegak hukum lain agar bekerja sebaik-baiknya dalam memproses kasus ini secara jujur, adil, dan terbuka," kata Sulistyowati.
Untuk diketahui, kasus Ahok dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari Selasa (13/12/2016).
Baca Juga: Libur Panjang, 99 Ribu Kendaraan Masuk Tol Jakarta-Cikampek
Namun, hingga saat ini lokasi persidangannya belum ditentukan dengan pasti. Tetapi, awalnya sidang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini pindah ke Gedung PN Jakpus yang lama, di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Namun beredar informasi akan dipindahkan ke lokasi yang luas dan aman. Tujuannya untuk menghindari tekanan massa dan untuk menjamin keamanan selama sidang berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan