Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) meminta Hakim yang mengadili kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok untuk tidak tunduk pada tekanan publik.
Sebab, menurut mereka, terkait dengan ucapan Ahok saat kunjungan dinas di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tanggal 27 September lalu tidak mengandung penistaan agama sedikitpun.
"Para penegak hukum, khususnya para hakim yang mulia, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, agar menjalankan proses peradilan secara adil, jujur, dan terbuka. Berani menegakkan independensi, bebas dari intervensi dan tidak tunduk pada tekanan massa," kata Dosen UI, Sulistyowati Irianto di Bakoel Coffee jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Menurut AMSIK, apa yang dialami oleh Mantan Bupati Belitung Timur tersebut sebagai korban dari kriminalisasi dengan menggunakan isu penodaan agama.
Dan karenanya, jeratan Pasal 156a KUHP menjadi bukti dari hal tersebut, karena diduga pasal tersebut hanya kedok untuk melanggengkan kepentingan kelompok mayoritas dan penguasa.
"Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Dia korban dari fitnah dan pelintiran oleh orang yang bermaksud jahat," katanya.
Selain itu, mereka juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi. Dan juga diharapkan kepada masyarakat agar menghentikan segala upaya penyebaran ujaran kebencian yang berlandaskan SARA.
"Berikan kesempatan kepada hakim dan penegak hukum lain agar bekerja sebaik-baiknya dalam memproses kasus ini secara jujur, adil, dan terbuka," kata Sulistyowati.
Untuk diketahui, kasus Ahok dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari Selasa (13/12/2016).
Baca Juga: Libur Panjang, 99 Ribu Kendaraan Masuk Tol Jakarta-Cikampek
Namun, hingga saat ini lokasi persidangannya belum ditentukan dengan pasti. Tetapi, awalnya sidang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini pindah ke Gedung PN Jakpus yang lama, di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Namun beredar informasi akan dipindahkan ke lokasi yang luas dan aman. Tujuannya untuk menghindari tekanan massa dan untuk menjamin keamanan selama sidang berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar