Suara.com - Peristiwa pembubaran acara Kebaktian Kebangunan Rohani Natal di Gedung Sabuga Institut Teknologi Bandung, Selasa (6/12/2016) sore, oleh kelompok orang yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah menjadi perhatian serius Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Melalui akun Facebook, Ridwan Kamil melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Silaturahmi Ormas Islam, Kementerian Agama Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 6 Desember dan hasil pertemuan Pemkot Bandung dengan Komnas HAM pada 9 Desember.
Satu, kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
Kedua, kegiatan ibadah keagamaan diperbolehkan dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen atau sementara.
Tiga, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal satu tahun empat bulan.
Empat, kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam ormas Pembela Ahli Sunnah di tanggal 6 Desember 2016 adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.
Lima, sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada ormas Pembela Ahli Sunnah dengan dua tahap sanksi sesuai aturan: tahap persuasif dan tahap pelarangan organisasi.
Enam, tahap persuasif: dalam rentang waktu tujuh hari, ormas Pembela Ahli Sunnah diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai ormas di wilayah hukum negara Indonesia.
Tujuh, apabila ormas Pembela Ahli Sunnah menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.
Delapan, sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh ormas Pembela Ahli Sunnah atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.
Sembilan, meminta MUI, FKUB, dan FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.
"Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindaklanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha. Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana: Bareskrim Siapkan Mediasi
-
Babak Baru Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Bareskrim Jadwalkan Mediasi Pekan Depan
-
Polisi Gelar Mediasi Selasa Depan, Konflik RK vs Lisa Mariana Bakal Berujung Damai?
-
Bareskrim Gelar Mediasi Selasa Depan: Lisa Mariana Siap Bertemu, Tapi Ridwan Kamil Bimbang
-
Satu Tahap Lagi, Lisa Mariana Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ridwan Kamil
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah