Suara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selama Januari hingga Oktober 2016 menyelamatkan uang negara sekitar Rp3,9 miliar. Total uang itu terdiri atas tingkat penyidikan Rp911.256.072 dan tuntutan Rp3.034.841.576.
"Terhadap prestasi ini untuk tingkat nasional Kejati NTT mendapat predikat ketiga dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya ini akan tetap ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang dan tidak akan besar kepala," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta di Kupang, Minggu (11/12/2016).
Secara umum, lanjut Sunarta, sementara ini tahap penyelidikan ada 24 kasus, penyidikan 57 kasus, penuntutan yang merupakan asal kasus dari hasil penyidikan kejaksaan 60 kasus, dan dari penyidikan Polri 17 kasus. Sedangkan yang sudah dieksekusi sebanyak 43 kasus.
Karenanya, Kejati terus melakukan sosialisasi dengan memprogramkan kegiatan jaksa masuk sekolah dengan bertindak sebagai inpektur upacara pada apel di sekolah-sekolah.
"Para siswa merupakan generasi masa depan bangsa ini sehingga perlu diberikan sosialisasi mengenai bahaya korupsi itu," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, Kejati NTT masih mengalami kendala kurangnya jaksa di hampir sebagian besar kejari di NTT.
"Saya heran dengan kendala ini karena dari total 85 orang jaksa yang dimutasi ke luar NTT, tetapi yang masuk hanya 41 orang. Itu berarti terjadi kekurangan setengah bagiannya," ujarnya.
Kekurangan jaksa, katanya, tetap menjadi agenda untuk diperjuangkan dengan segala cara agar para jaksa betah tinggal di NTT.
"Kita harus ciptakan sesuatu yang lain. Berikan pesan bahwa NTT itu bukan Nasib Tidak Tentu tetapi sekarang sudah Nikmat Tiada Tara," ucap dia.
Baca Juga: Pemerintah Canangkan Reindustrialisasi Mulai Tahun 2017
Ke depan, Sunarta mengatakan, pihaknya harus menciptakan kondisi bahwa di NTT nyaman untuk bekerja dan terus meningkatkan kinerja dalam hal penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.
Polda NTT sebelumnya mencatat dua kasus korupsi menonjol selama 2015. Dua kasus tersebut bagian dari 30 perkara korupsi yang berhasil diselesaikan Polda NTT dan jajarannya selama 2015.
Indikatornya tingkat penyelesaian perkara korupsi (P21) selama 2015 hanya mencapai 83 persen atau 30 perkara dari target semula 36 perkara.
Dari 30 perkara tersebut, terdapat 32 tersangka dengan potensi kerugian mencapai Rp10,4 miliar lebih terdiri atas potensi kerugian perkara yang ditangani Polda Rp2,7 miliar dan Polres Rp7,6 miliar. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN