Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sebagai pengadilan tingkat pertama, memvonis bebas dua terdakwa. Keputusan ini diambil sejak Januari 2016 hingga saat ini.
"Ada dua terdakwa yang divonis bebas selama 2016, keduanya terjerat kasus korupsi di daerah Sawahlunto," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi, Rimson Situmorang di Padang, Jumat (9/12/2016).
Kasus itu adalah korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto, pada 2012. Para terdakwa adalah Bipsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur III PT Delima Agung Utama, Yayan Suryana, selaku rekanan proyek.
Vonis bebas dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda, pada sidang yang digelar Rabu (2/11). Terhadap putusan itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Basni Cs, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menanggapi vonis bebas itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Diah Srikanti, menilai itu adalah perbedaan pendapat hukum.
"Vonis bebas itu adalah perbedaan pendapat hukum antara jaksa dan majelis hakim. Terhadap putusan bebas di tingkat pengadilan negeri, masih bisa dilakukan kasasi," katanya diwawancarai dalam jumpa pers memperingati hari anti korupsi, di Kantor Kejati Sumbar, Jumat.
Meskipun demikian, tambahnya, putusan bebas tersebut akan dijadikan catatan kejaksaan untuk lebih cermat dan teliti dengan dakwaan, demi kepentingan pembuktian di persidangan.
Sementara pada 2015 berdasarkan data Pengadilan Tipikor, tercatat 12 terdakwa mendapatkan vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Padang.
Lima terdakwa terkait kasus korupsi pengadaan buku Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Padangpanjang 2011, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Padangpanjang Kenedi, pensiunan PNS Dinas pendidikan Fahmizal, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rio De Ronsard, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Wendriko B, dan Direktur CV Jaya Karana, Danurlina, selaku pihak rekanan.
Baca Juga: Usaha Bela SBY Diserang Boni Hargens Malah Dianggap Tak Jelas
Selanjutnya adalah mantan Sekretaris DPRD Solok Selatan Aswis, dan rekanan Gusni Fitri, terkait kasus korupsi dana pengadaan jasa pelayanan administrasi kantor dan jasa "cleaning service" di DPRD 2013.
Terdakwa lainnya adalah mantan kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh Indra Rivai, dalam kasus korupsi penyaluran dana kemitraan PT Jamsostek, pada 2009, dan 2010.
Kemudian mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Solok, Daswir Elyus, terkait kasus dugaan korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) berbentuk bantuan pengembangan bibit ternak sapi 2011.
Selanjutanya, mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang Firdaus Ilyas, atas kasus korupsi dana retribusi fasilitas olahraga di Gor H Agus Salim daerah setempat.
Terakhir Elwizar Barus, dan Syahrial, atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Perusda Tanahdatar.
Di antara 12 terdakwa tersebut, beberapa putusan kasasinya telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) yang isinya membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Padang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya