Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menaiki tangga untuk melihat kondisi di Jalan Kebagusan, Gang Asem, RT 9/RW 7, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. [suara.com/Bowo Raharjo]
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap diberhentikan untuk sementara dari jabatan gubernur Jakarta karena berstatus terdakwa perkara dugaan penodaan agama. Ahok yang saat ini maju lagi ke bursa pilkada statusnya cuti dari jabatan gubernur selama mengikuti kampanye.
"Saya nggak bisa berandai-andai, tapi saya siap berbuat apa saja untuk negara ini. Untuk memperjuangkan keadilan sosial saya sangat siap," kata Ahok di markas kampanye, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Ahok mengatakan jika sudah tidak lagi dipercaya menjadi gubernur, Ahok akan menerimanya.
"Karena saya masuk ke politik dalam rangka mewujudkan keadilan sosial," ujar Ahok.
Pernyataan Ahok untuk menanggapi desakan Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur karena sekarang menjalani proses hukum di pengadilan.
Direktur Legal LBH Street Lawyer Mohammad Kamil Pasha mengatakan hal itu sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ahok dimungkinkan untuk diberhentikan.
"Saya nggak bisa berandai-andai, tapi saya siap berbuat apa saja untuk negara ini. Untuk memperjuangkan keadilan sosial saya sangat siap," kata Ahok di markas kampanye, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Ahok mengatakan jika sudah tidak lagi dipercaya menjadi gubernur, Ahok akan menerimanya.
"Karena saya masuk ke politik dalam rangka mewujudkan keadilan sosial," ujar Ahok.
Pernyataan Ahok untuk menanggapi desakan Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur karena sekarang menjalani proses hukum di pengadilan.
Direktur Legal LBH Street Lawyer Mohammad Kamil Pasha mengatakan hal itu sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ahok dimungkinkan untuk diberhentikan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka