News / Metropolitan
Senin, 19 Desember 2016 | 13:10 WIB
Mobil barracuda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara [suara.com/Bowo Raharjo]
Sidang kedua perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (20/12/2016) akan tetap diselenggarkaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat.

"Jadi sampai hari ini untuk kegiatan sidang lanjutan bapak Ahok tetap dilaksanakan di Pengadilan Jakarta Utara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (19/12/2016).

Argo mengatakan yang berhak memutuskan untuk pemindahan lokasi pengadilan adalah pengadilan sendiri.

Dari sisi pasukan pengamanan, Argo mengatakan Polda Metro Jaya sudah siap. Seperti pada sidang perdana yang berlangsung pada Selasa (13/12/2016) lalu, meski terjadi demonstrasi di depan gedung, persidangan tetap lancar karena aparat keamanan tak sembarangan mengizinkan masyarakat untuk menyaksikan sidang di ruang persidangan.

"Sampai sekarang kita belum mendapat ketetapan dari Pengadilan tentunya kita akan tetap menjaga ditempat itu. Jadi kita sudah mempersiapkan personil seperti kemarin dan kita harus siap untuk mengamankan sidang tersebut," kata Argo.

Mengenai jumlah anggota yang dikerahkan besok, saat ini Argo belum dapat memastikan.

"Ya kami melihat ya. jumlahnya itu bisa naik bisa turun kita tergantung dengan jumlah masyarakat yang berkembang di sana kita melihat dari pergerakan intelijen yang dibuat oleh Dirintel Polda Metro Jaya," kata Argo.

Pola pengamanan akan tetap dilakukan seperti Selasa pekan lalu. Terutama arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada, polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas jika terdapat konsentrasi massa sampai menutup jalan.

"Untuk lalu lintas kemarin kan kita masih bisa ramai lancar. Dan nanti kita tetap berupaya yang mana biar aktivitas masyarakat di lingkungan sekitar situ tetap berjalan dengan baik. Untuk pengguna jalan maupun orang-orang yang akan belanja maupun orang yang akan bekerja sebagai karyawan di sana," kata dia.

Tim Gegana juga akan disiagakan di sekitar pengadilan. Tim ini merupakan bagian dari Polri yang tergabung dalam Brigade Mobil. Mereka memiliki kemampuan khusus seperti anti teror dan penjinakan bom.

Armada penghalau massa water cannon jet dan barracuda juga akan disiagakan.

"Ya, itu kita tetep aja antisipasi, SOP yang kita biar kita lakukan dengan baik," kata dia.

Ketika ditanya apakah besok akan ada aksi massa lagi di depan pengadilan seperti pekan lalu, Argo belum mendapatkan surat pemberitahuan dari perwakilan organisasi massa.

"Kita belum ada informasi dari intelijen. Nanti kita cek kembali," katanya

Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

Load More