Suara.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan aparat kepolisian untuk menindak tegas ormas-ormas yang melakukan aksi anarkis dengan sweeping pusat perbelanjaan yang menggunakan atribut-atribut keagamaan non muslim jelang Natal dan Tahun Baru.
Hal ini menyusul aksi sweeping yang dilakukan FPI di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu terkait fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim. Sebagai ormas, FPI sering melakukan sweeping dengan aksi kekerasan.
Perintah itu disampaikan Presiden Jokowi dalam memberikan arahan kepada para perwira menengah dan perwira tinggi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/12/2016).
"Iya tadi Bapak Presiden memberikan arahan agar aparat kepolisian tidak ragu menindak pihak-pihak di lapangan, ormas, kelompok tertentu yang mencoba main hakim sendiri atau mencoba seolah-olah menjadi berwenang mengatur sesuatu," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan.
Menurut Rikwanto, kepala negara menekankan agar aparat kepolisian tidak ragu dalam menindak siapapun pihak, ormas yang main hakim sendiri dan melakukan tindakan intoleransi.
"Jadi (Jokowi berikan arahan) silahkan Polisi sebagai penegak hukum melaksanakan kewenangan yang diberikan kepadanya, jangan ada keraguan di lapangan menindak segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Seperti sweeping-sweeping, kegiatan ormas tertentu di lapangan harus disikapi dengan tegas," ujar dia.
Dia menambahkan, Jokowi juga memerintahkan aparat kepolisian untuk menjalankan fungsinya dengan optimal dalam melayani serta mengayomi semua masyarakat. Termasuk masyarakat yang tengah melakukan kegiatan atau merayakan hari besar keagamaan seperti Natal.
"Lindungi masyarakat, lindungi kegiatan-kegiatan di masyarakat. Apabila ada permasalahan, kembalikan pada koridor hukum, tidak ada yang bertindak sendiri-sendiri," tandas dia.
Sementara itu, lanjut dia, aksi-aksi sweeping dan main hakim sendiri oleh ormas tertentu seharusnya tidak boleh terjadi jika. Dalam hal ini kepolisian diminta lebih tegas.
Baca Juga: Polisi Harus Tegas Jika Ormas Sweeping Langgar Hukum Jelang Natal
"Hal itu tidak perlu terjadi (sweeping ormas) kalau memang petugas-petugas di lapangan tegas dalam melaksanakan kewenangan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025