Praktisi hukum Andi Syafrani dalam diskusi bertajuk Benarkah Ahok Menista Agama? yang diselenggarakan Relawan Matahari Jakarta di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Praktisi hukum Andi Syafrani menyebut dua hal yang harus diungkapkan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penodaan agama.
"Pertama apa yang Ahok sampaikan itu bersifat faktual dan fakta ini yang belum terelaborasi dan terbuktikan. Pernyataan tersebut sesuai fakta dan perlu dibuktikan. Ini menurut saya satu hal disampaikan perlu diungkapkan kuasa hukum (Ahok)," ujar Andi dalam diskusi bertajuk Benarkah Ahok Menista Agama? yang diselenggarakan Relawan Matahari Jakarta di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Andi menilai pernyataan Ahok merupakan cerminan dari pilkada sebelumnya bahwa banyak lawan politik Ahok yang memakai ayat suci untuk kampanye politik.
"Ini yang perlu dibuktikan. Apa buktinya? Refleksi dia bukan hanya di DKI, tapi pengalaman sebelumnya. Pengalaman yang sebelumnya, aspek yang mendukung, yang disampaikan adalah fakta. Nah ini aspek yang perlu didiskusikan, apakah benar ada kelompok-kelompok tertentu yang menggunakan surat Al-Maidah ayat 1 dalam kampanye politik. Maksud saya ini yang perlu dibuktikan, "kata dia.
Kedua, kata Andi, pengacara harus menjelaskan bahwa pernyataan tentang Al Maidah yang diucapkan Ahok dilakukan dengan hati-hati.
"Apa yang disampaikan Pak Ahok, cukup hati-hati. Apakah kata-kata yang disampaikan Ahok di dalam pernyataannya tidak ada maksud untuk menistakan agama. Saya kira dan saya lihat Ahok sudah sangat hati-hati," kata dia.
Menurut Andi, Ahok memang sudah lama diincar lawan politik. Lawan politi mencari celah untuk menyerang Ahok.
"Ini menjadi sesuatu yang bisa dipahami publik. Sudah lama diincar lawan politiknya (Ahok), agar terperosok," kata Andi.
"Kalau ini bola salju, ini udah sebesar apa. Kalau merasa tersinggung, masyarakat pulau seribu duluan. Harus tercerahkan dan tercerdaskan apa yang disampaikan Pak Ahok," Ahok menambahkan.
"Pertama apa yang Ahok sampaikan itu bersifat faktual dan fakta ini yang belum terelaborasi dan terbuktikan. Pernyataan tersebut sesuai fakta dan perlu dibuktikan. Ini menurut saya satu hal disampaikan perlu diungkapkan kuasa hukum (Ahok)," ujar Andi dalam diskusi bertajuk Benarkah Ahok Menista Agama? yang diselenggarakan Relawan Matahari Jakarta di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Andi menilai pernyataan Ahok merupakan cerminan dari pilkada sebelumnya bahwa banyak lawan politik Ahok yang memakai ayat suci untuk kampanye politik.
"Ini yang perlu dibuktikan. Apa buktinya? Refleksi dia bukan hanya di DKI, tapi pengalaman sebelumnya. Pengalaman yang sebelumnya, aspek yang mendukung, yang disampaikan adalah fakta. Nah ini aspek yang perlu didiskusikan, apakah benar ada kelompok-kelompok tertentu yang menggunakan surat Al-Maidah ayat 1 dalam kampanye politik. Maksud saya ini yang perlu dibuktikan, "kata dia.
Kedua, kata Andi, pengacara harus menjelaskan bahwa pernyataan tentang Al Maidah yang diucapkan Ahok dilakukan dengan hati-hati.
"Apa yang disampaikan Pak Ahok, cukup hati-hati. Apakah kata-kata yang disampaikan Ahok di dalam pernyataannya tidak ada maksud untuk menistakan agama. Saya kira dan saya lihat Ahok sudah sangat hati-hati," kata dia.
Menurut Andi, Ahok memang sudah lama diincar lawan politik. Lawan politi mencari celah untuk menyerang Ahok.
"Ini menjadi sesuatu yang bisa dipahami publik. Sudah lama diincar lawan politiknya (Ahok), agar terperosok," kata Andi.
"Kalau ini bola salju, ini udah sebesar apa. Kalau merasa tersinggung, masyarakat pulau seribu duluan. Harus tercerahkan dan tercerdaskan apa yang disampaikan Pak Ahok," Ahok menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA