Suara.com - Mabes Polri mendorong penyelesaian kasus pemberitaan yang mencatut nama anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio Patrio diselesaikan melalui lembaga Dewan Pers. Eko Patrio keberatan dengan pemberitaan yang menyebutkan dia berpendapat bahwa pengungkapan kasus bom di Kota Bekasi, Jawa Barat, adalah pengalihan isu perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
"Kami mendorong agar penyelesaian kasus ini melalui Dewan Pers," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, Senin (19/12/2016).
Martinus mengatakan Polri dan Dewan Pers telah menyepakati nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang penanganan perkara pers.
"Polri dan Dewan Pers punya kesepakatan. Apabila ada kaitan dengan media, mendorong penyelesaian dengan Dewan Pers," ujar Martinus.
"Ya, kalau kasus kriminalitas itu kan tidak perlu Dewan Pers. Ini kan berita bohong seolah sumbernya Pak Eko. Sampai saat ini Bareskrim belum menerima adanya laporan polisi soal pencemaran nama baik dari yang bersangkutan (Eko)," Martinus menambahkan.
Pada Jumat (16/12/2016), Eko memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang kasus penangkapan terduga teroris di Kota Bekasi.
Eko menegaskan tidak pernah menyatakan seperti yang dimuat media massa.
"Klien kami, Eko Hendro Purnomo tidak pernah diwawancara oleh tujuh media online, baik wawancara tatap muka ataupun lewat telpon. Jadi topik yang dimuat ketujuh media itu adalah suatu wawancara imajiner yang dikarang wartawannya," kata kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu, di Bareskrim, Jakarta.
Berita Terkait
-
MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach, Uya Kuya Aktif Lagi
-
Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio
-
Besaran Gaji Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbah yang Hilang Usai Dinonaktifkan
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat