Pengacara Ahok, Sira Prayuna. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memprediksi jaksa penuntut umum akan mementahkan seluruhnya nota keberatan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
"Ya biasa kalau (jaksa) menolak. Memang kami sudah memperkirakan bahwa JPU akan menolak seluruh eksepsi," kata ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, usai persidangan.
Namun, Sirra menyayangkan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto tak memberi kesempatan tim pengacara Ahok untuk menyampaikan keberatan atas jawaban jaksa. Menurut dia, tim kuasa hukum terdakwa memiliki hak untuk mengutarakan keberatan atas tanggapan jaksa.
"Kenapa kami ingin menanggapi pendapat dari JPU, karena dalam Pasal 182 sebenarnya bagian dari proses fair trial dalam sebuah hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
"Untuk menanggapi pendapat dari JPU terhadap argumentasi yang dibangun dalam menanggapi eksepsi dari penasihat hukum. Tetapi ruang itu ditutup oleh majelis hakim sehingga kami tidak bisa memberikan tanggapan terhadap pendapat yang dikemukakan tadi pagi di persidangan," Sirra menambahkan.
Di persidangan tadi, jaksa Ali Mukartono mengatakan untuk menentukan delik pidana atas perkara dugaan penodaan agama tidak perlu menunggu akibat dari ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51.
"Barangsiapa yang melakukan penodaan atau penistaan agama ada dua delik, dipidana penjara selama lima tahun. Keduanya merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Menurut undang-undang, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik tidak perlu menunggu akibat," kata Ali.
Penolakan terhadap seluruh eksepsi Ahok dinilai telah dilatari dasar hukum.
"Sudah sepantasnya keberatan ditolak. Penasihat hukum dinilai keliru memahami struktur," kata dia.
"Barangsiapa yang melakukan penodaan atau penistaan agama ada dua delik, dipidana penjara selama lima tahun. Keduanya merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Menurut undang-undang, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik tidak perlu menunggu akibat," kata Ali.
Penolakan terhadap seluruh eksepsi Ahok dinilai telah dilatari dasar hukum.
"Sudah sepantasnya keberatan ditolak. Penasihat hukum dinilai keliru memahami struktur," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah