Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan setiap muslim tidak harus mentaati fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim.
"Terkait dengan fatwa yang muncul, berpulang kepada kita semua. Khusus bagi yang meminta, tentu dia terikat dengan putusan fatwa itu. Tapi bagi yang tidak, tidak mengikat," kata Menteri Lukman di kantornya di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dia menerangkan fatwa sifatnya berbeda dengan keputusan pengadilan yang mengikat seluruh pihak. Fatwa, sambungnya, merupakan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ahli di bidang hukum terhadap sebuah persoalan yang ditanyakan oleh pihak lain.
"Jadi fatwa tidak bisa keluar begitu saja tanpa ada pihak yang meminta. Fatwa akan muncul ketika ada pihak lain yang meminta, yang bertanya, terkait dengan persoalan hukum suatu perkara. Nah kalau ada pihak yang meminta, maka kemudian pihak yang diminta lalu kemudian mengeluarkan fatwa. Maka fatwa ini hanya mengikat pihak yang meminta. Dalam artian, yang tidak meminta fatwa sesungguhnya dia tidak terikat dengan isi fatwa tersebut," paparnya.
Lukman mengatakan ini adalah pandangnya pribadi. Sehingga, akan lebih bijak bila penjelasan fatwa ini ditanyakan kepada ulama dan ahlinya.
"Karena saya adalah umara, saya bukan ulama. Itu adalah pandangan saya secara pribadi sebagai Lukman Hakim. Tapi sebaiknya bertanya kepada ulama yang lebih alim, yang memiliki kapasitas kemampuan yang jauh lebih kompeten," tutur Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin