Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan setiap muslim tidak harus mentaati fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim.
"Terkait dengan fatwa yang muncul, berpulang kepada kita semua. Khusus bagi yang meminta, tentu dia terikat dengan putusan fatwa itu. Tapi bagi yang tidak, tidak mengikat," kata Menteri Lukman di kantornya di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dia menerangkan fatwa sifatnya berbeda dengan keputusan pengadilan yang mengikat seluruh pihak. Fatwa, sambungnya, merupakan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ahli di bidang hukum terhadap sebuah persoalan yang ditanyakan oleh pihak lain.
"Jadi fatwa tidak bisa keluar begitu saja tanpa ada pihak yang meminta. Fatwa akan muncul ketika ada pihak lain yang meminta, yang bertanya, terkait dengan persoalan hukum suatu perkara. Nah kalau ada pihak yang meminta, maka kemudian pihak yang diminta lalu kemudian mengeluarkan fatwa. Maka fatwa ini hanya mengikat pihak yang meminta. Dalam artian, yang tidak meminta fatwa sesungguhnya dia tidak terikat dengan isi fatwa tersebut," paparnya.
Lukman mengatakan ini adalah pandangnya pribadi. Sehingga, akan lebih bijak bila penjelasan fatwa ini ditanyakan kepada ulama dan ahlinya.
"Karena saya adalah umara, saya bukan ulama. Itu adalah pandangan saya secara pribadi sebagai Lukman Hakim. Tapi sebaiknya bertanya kepada ulama yang lebih alim, yang memiliki kapasitas kemampuan yang jauh lebih kompeten," tutur Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa