Suara.com - Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan tanggap darurat bencana gempa bumi di Aceh dinyatakan berhenti.
"Setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak, maka Plt Gubernur Aceh Soedarmo memutuskan masa tanggap darurat tidak diperpanjang," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dia mengatakan berdasarkan penuturan Soedarmo, selanjutnya Aceh memasuki status transisi darurat bencana ke pemulihan selama 90 hari pada 21 Desember 2016 hingga 20 Maret 2017.
Sebelumnya, kata Soedarmo, Aceh telah memasuki 14 hari masa tanggap darurat pascagempa bumi 6,5 SR di Aceh yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh selama 7-20 Desember 2016.
Ia mengatakan pihaknya sepakat terkait masalah kelanjutan masa darurat bencana yang dilanjutkan dengan status transisi darurat.
"Maka untuk fleksibilitas waktu saya putuskan selama tiga bulan," kata Soedarmo.
Masa tiga bulan transisi tersebut, kata dia, digunakan untuk membuat sekolah sementara, psikososial dan sebagainya.
"Kebutuhan yang masih diperlukan adalah penyediaan prasarana sekolah, penyediaan air bersih dan MCK. Penanganan pengungsi yang masih berada di tenda-tenda pengungsian dan pembangunan infrastruktur fasilitas umum," terang Soedarmo.
Hingga Selasa, tercatat 104 orang meninggal dunia akibat gempa di Aceh yaitu 97 orang di Pidie Jaya, 5 orang di Pidie dan 2 orang di Bireuen.
Selanjutnya 267 orang luka berat dan 127 orang luka ringan. Pengungsi masih ada 85.256 jiwa di Pidie Jaya yang tersebar di 134 titik. Di Bireuen dan Pidie sudah tidak ada pengungsian. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target