Suara.com - Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan tanggap darurat bencana gempa bumi di Aceh dinyatakan berhenti.
"Setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak, maka Plt Gubernur Aceh Soedarmo memutuskan masa tanggap darurat tidak diperpanjang," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dia mengatakan berdasarkan penuturan Soedarmo, selanjutnya Aceh memasuki status transisi darurat bencana ke pemulihan selama 90 hari pada 21 Desember 2016 hingga 20 Maret 2017.
Sebelumnya, kata Soedarmo, Aceh telah memasuki 14 hari masa tanggap darurat pascagempa bumi 6,5 SR di Aceh yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh selama 7-20 Desember 2016.
Ia mengatakan pihaknya sepakat terkait masalah kelanjutan masa darurat bencana yang dilanjutkan dengan status transisi darurat.
"Maka untuk fleksibilitas waktu saya putuskan selama tiga bulan," kata Soedarmo.
Masa tiga bulan transisi tersebut, kata dia, digunakan untuk membuat sekolah sementara, psikososial dan sebagainya.
"Kebutuhan yang masih diperlukan adalah penyediaan prasarana sekolah, penyediaan air bersih dan MCK. Penanganan pengungsi yang masih berada di tenda-tenda pengungsian dan pembangunan infrastruktur fasilitas umum," terang Soedarmo.
Hingga Selasa, tercatat 104 orang meninggal dunia akibat gempa di Aceh yaitu 97 orang di Pidie Jaya, 5 orang di Pidie dan 2 orang di Bireuen.
Selanjutnya 267 orang luka berat dan 127 orang luka ringan. Pengungsi masih ada 85.256 jiwa di Pidie Jaya yang tersebar di 134 titik. Di Bireuen dan Pidie sudah tidak ada pengungsian. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?