Suara.com - Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia melaporkan Dwi Estiningsih yang diduga kader salah satu partai ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Dwi dilaporkan terkait cuitan di Twitter @estiningsihdwi tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.
"Kami dari Forkapri melaporkan saudari Dwi Estiningsih atas cuitan yang berisi ujaran kebencian bernuansa SARA pada tanggal 19 dan 20. Masalah pahlawan kafir yang berisi ada lima uang yang dikeluarkan RI, 5 dari 11 pahlawan adalah kafir," kata Ketua Forkapri Birgaldo Sinaga usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Birgaldo menilai konten cuitan Dwi bermuatan ujaran kebencian berbau SARA.
"Yang kedua twitannya yang berisi bahwa sebagian non muslim pejuang mayoritas adalah pengkhianat Jelas (ada tindak pidana) karena diduga melakukan unsur SARA. Itu kan ujaran kebencian apalagi itu pahlawan bangsa dimana negara telah memberikan penghargaan," kata dia.
Birgaldo tidak menyebut nama lima pahlawan yang dianggap kafir. Birgaldo hanya menyebut nama daerah.
"Kalau dari uang ada dari Bali, Papua, Sumatera. Artinya itu jangan bangsa ini dipecah belah oleh politik identitas. Baju ini baju itu, kulit ini kulit itu," kata Birgaldo.
Birgaldo menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.
"Kami sebagai anak bangsa kebetulan ayah kami pejuang merasa sangat terluka dan ini bagian dari sebuah kami melihat ada upaya mengadu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke dengan ujaran kebencian dan SARA," katanya.
"Tidak boleh lagi ada anak bangsa yang mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang kemerdekaan bangsa dan menghadiahkannya bagi kita semua," kata Birgaldo menambahkan.
Birgaldo menyesalkan kenapa Dwi menulis demikian di media sosial.
"Bagi kami jelas itu penghinaan karena setiap orang memiliki iman dan kepercayaan tapi tidak serta merta iman dan kepercayaan itu dilemparkan ke ruang publik dengan menganggap kita tidak orang beriman. Karena kita ini umat manusia yang diciptakan beragam," katanya.
Sekretaris Forkapri Achmad Zaenal Efendi mengajak teman-temannya di daerah untuk ikut mempolisikan Dwi.
"Saya sebagai anak pejuang merasa prihatin kok ada sampai gini. Dan berharap saya dengan kawan-kawan seluruh Indonesia sebagai anak pejuang meneruskan laporan setiap daerah karena sudah melukai dan melecehkan anak pejuang," kata Achmad.
Dalam laporan, Forkapri menyertakan dua barang bukti, berupa dua lembar print out berisi cuitan Dwi dan satu buah flashdisk. Laporan tersebut bernomor LP/6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Dit.reskrimsus tertanggal 21 Desember 2016. Atas laporan tersebut, Dwi disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Film Jangan Panggil Mama Kafir, Bikin Mikir Beratnya Cinta Lintas Agama
-
Sinopsis Film Jangan Panggil Mama Kafir, Soroti Kisah Cinta Beda Agama
-
Giorgino Abraham Terbuka Soal Hubungan Beda Agama dengan Yasmin Napper
-
Pengakuan Michelle Ziudith yang 'Langganan' Pacaran Beda Agama, Akui Cinta Tak Bisa Memilih
-
Review Film Jangan Panggil Mama Kafir: Kisah Haru Cinta dan Keyakinan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD