Suara.com - Calon gubernur Jakarta yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai pendapat jaksa penuntut umum ganjil dalam merespons eksepsi yang disampaikan Ahok.
"Eksepsi kan belum ditolak, bagi saya pendapat jaksa kemarin sesuatu yang agak ganjil. Tapi saya ya tunggu kuasa hukum," ujar Ahok di Jalan Lapangan Tembak, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Ahok menilai materi tanggapan jaksa yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016), tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada. Di dalam UU Pilkada, kata Ahok, tidak menyinggung soal suku, agama, ras dan antar golongan.
"Dalam UU Pilkada, kampanye kan lebih ke visi misi program, tidak boleh menyinggung SARA. Kok Jaksa malah bilang visi misi program saya bilang saya seperti sombong, dan malah ngajarin orang melanggar UU Pilkada, kok boleh pakai SARA, tapi ya sudahlah," kata dia.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mementahkan seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan untuk menentukan delik pidana atas perkara dugaan penodaan agama tidak perlu menunggu akibat dari ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51.
"Barangsiapa yang melakukan penodaan atau penistaan agama ada dua delik, dipidana penjara selama lima tahun. Keduanya merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Menurut undang-undang, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik tidak perlu menunggu akibat," kata Ali di pengadilan.
Penolakan terhadap seluruh eksepsi Ahok dinilai telah dilatari dasar hukum.
"Sudah sepantasnya keberatan ditolak. Penasihat hukum dinilai keliru memahami struktur," kata dia.
Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Ahok sudah berdasarkan ketentuan hukum. Itu sebabnya, majelis hakim diharapkan tetap melanjutkan sidang.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah dibuat secara sah menurut hukum. Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Basuki dilanjutkan," katanya.
Setelah menyampaikan tanggapan, keputusan hakim untuk menolak eksepsi Ahok atau menerimanya akan disampaikan dalam putusan sela yang rencananya diselenggarakan pada Selasa (27/12/2016).
"Majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan. Rencana Selasa pekan depan," kata Ali.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta