Suara.com - Calon gubernur Jakarta yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai pendapat jaksa penuntut umum ganjil dalam merespons eksepsi yang disampaikan Ahok.
"Eksepsi kan belum ditolak, bagi saya pendapat jaksa kemarin sesuatu yang agak ganjil. Tapi saya ya tunggu kuasa hukum," ujar Ahok di Jalan Lapangan Tembak, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Ahok menilai materi tanggapan jaksa yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016), tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada. Di dalam UU Pilkada, kata Ahok, tidak menyinggung soal suku, agama, ras dan antar golongan.
"Dalam UU Pilkada, kampanye kan lebih ke visi misi program, tidak boleh menyinggung SARA. Kok Jaksa malah bilang visi misi program saya bilang saya seperti sombong, dan malah ngajarin orang melanggar UU Pilkada, kok boleh pakai SARA, tapi ya sudahlah," kata dia.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mementahkan seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan untuk menentukan delik pidana atas perkara dugaan penodaan agama tidak perlu menunggu akibat dari ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51.
"Barangsiapa yang melakukan penodaan atau penistaan agama ada dua delik, dipidana penjara selama lima tahun. Keduanya merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Menurut undang-undang, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik tidak perlu menunggu akibat," kata Ali di pengadilan.
Penolakan terhadap seluruh eksepsi Ahok dinilai telah dilatari dasar hukum.
"Sudah sepantasnya keberatan ditolak. Penasihat hukum dinilai keliru memahami struktur," kata dia.
Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Ahok sudah berdasarkan ketentuan hukum. Itu sebabnya, majelis hakim diharapkan tetap melanjutkan sidang.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah dibuat secara sah menurut hukum. Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Basuki dilanjutkan," katanya.
Setelah menyampaikan tanggapan, keputusan hakim untuk menolak eksepsi Ahok atau menerimanya akan disampaikan dalam putusan sela yang rencananya diselenggarakan pada Selasa (27/12/2016).
"Majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan. Rencana Selasa pekan depan," kata Ali.
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!