Suara.com - Calon gubernur Jakarta yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai pendapat jaksa penuntut umum ganjil dalam merespons eksepsi yang disampaikan Ahok.
"Eksepsi kan belum ditolak, bagi saya pendapat jaksa kemarin sesuatu yang agak ganjil. Tapi saya ya tunggu kuasa hukum," ujar Ahok di Jalan Lapangan Tembak, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Ahok menilai materi tanggapan jaksa yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016), tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada. Di dalam UU Pilkada, kata Ahok, tidak menyinggung soal suku, agama, ras dan antar golongan.
"Dalam UU Pilkada, kampanye kan lebih ke visi misi program, tidak boleh menyinggung SARA. Kok Jaksa malah bilang visi misi program saya bilang saya seperti sombong, dan malah ngajarin orang melanggar UU Pilkada, kok boleh pakai SARA, tapi ya sudahlah," kata dia.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mementahkan seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan untuk menentukan delik pidana atas perkara dugaan penodaan agama tidak perlu menunggu akibat dari ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51.
"Barangsiapa yang melakukan penodaan atau penistaan agama ada dua delik, dipidana penjara selama lima tahun. Keduanya merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Menurut undang-undang, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik tidak perlu menunggu akibat," kata Ali di pengadilan.
Penolakan terhadap seluruh eksepsi Ahok dinilai telah dilatari dasar hukum.
"Sudah sepantasnya keberatan ditolak. Penasihat hukum dinilai keliru memahami struktur," kata dia.
Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Ahok sudah berdasarkan ketentuan hukum. Itu sebabnya, majelis hakim diharapkan tetap melanjutkan sidang.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah dibuat secara sah menurut hukum. Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Basuki dilanjutkan," katanya.
Setelah menyampaikan tanggapan, keputusan hakim untuk menolak eksepsi Ahok atau menerimanya akan disampaikan dalam putusan sela yang rencananya diselenggarakan pada Selasa (27/12/2016).
"Majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan. Rencana Selasa pekan depan," kata Ali.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya