Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan deklarasi anti pungli bersama pejabat eselon I dan II serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jabotabek di Ruang Mataram, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Deklarasi ini ditandai oleh pembacaan dan penandatangan deklarasi oleh Menteri Perhubungan dan para pejabat Eselon I, yang dilanjutkan dengan pejabat eselon II di unit kerja masing-masing.
Selain penandatangan deklarasi anti pungli, Menhub Budi Karya Sumadi juga meluncurkan pedoman penyelenggaraan pendidikan integritas pada lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Selanjutnya acara diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Tanpa Pungutan Liar, Kita Wujudkan Kementerian Perhubungan Bebas Dari Korupsi Menuju Pelayanan Prima Jasa Transportasi". FGD ini menghadirkan beberapa narasumber dari Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Ketua Saber Pungli, dan Presiden Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Charter.
Dalam sambutannya, Menhub menyampaikan bahwa deklarasi anti pungli ini merupakan langkah awal dan upaya Kemenhub untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi. Deklarasi ini akan terus ditindaklanjuti oleh pejabat eselon III dan IV di unit kerja masing-masing. Komitmen ini diharapkan menjadi teladan bagi staf/pegawai di unit kerja masing-masing, sehingga kedepannya tidak ada lagi praktek pungli di Kemenhub.
Sasaran dilaksanakannya Deklarasi Anti Pungli antara lain adalah agar semua Pejabat Tinggi Madya dan Pratama mempunyai komitmen bersama untuk tidak melakukan pungutan liar dalam setiap pelayanan jasa perhubungan, bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pencegahan pungli terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenhub, serta berupaya untuk meningkatkan pengawasan integritas, dan perbaikan sistem di lingkungan kerjanya.
Sebagaimana diketahui, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Kemenhub telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 tahun 2016 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2016. Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub ini bertugas membantu Menhub untuk melakukan pengawasan dalam pemberantasan pungli di Kemenhub.
Pembentukan Satgas OPP Kemenhub ini merupakan komitmen Kemenhub untuk melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik guna mewujudkan good governance, independen dan netralitas, dengan melibatkan lembaga dari luar yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun ruang lingkup Satgas OPP meliputi pelayanan perijinan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan perkeretaapian. Sedangkan lingkup non perijinan berfokus pada penerimaan pegawai di lingkungan Kemenhub dan penerimaan calon taruna baru.
Dalam tugasnya, Satgas OPP menjalankan prosedur berupa pendalaman dan pencarian bukti melalui kunjungan langsung ke unit kerja terkait ataupun melalui operasi senyap (penyamaran) untuk memastikan benar atau tidaknya terjadi penyimpangan. Jika ditemukan adanya penyimpangan/pelanggaran pada personil pemberi layanan, maka akan diberikan hukuman administratif seperti penurunan pangkat/jabatan, pemindahaan tugas, dan pemecatan. Apabila ditemukan indikasi yang kuat adanya pungli, penuntasan penyelewengan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Langkah kongkret Tim Satgas OPP Kemenhub adalah mempermudah penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut. Semula Sertifikat Kecakapan Pelaut dilaksanakan secara terpusat di Ditjen Perhubungan Laut. Tim Satgas OPP menata ulang mekanisme penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut yang mudah bagi para pelaut yang tersebar dengan mendelegasikan penerbitan kepada sekolah keahlian cyang ditunjuk oleh Pemerintah atau Kantor Kesyahbandaran Utama serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Mekanisme dan tata cara pendelegasian penerbitan sertifikat kecakapan pelaut tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 140 Tahun 2016.
Sejak dibentuk hingga saat ini, Satgas OPP telah menerima pengaduan dugaan praktek pungli berjumlah 88 pengaduan. Melalui contact centre kemenhub151 terdiri dari 22 email, 38 call, dan 19 mention. Sedangkan untuk aplikasi simadu terdapat 6 pengaduan dan YLKI sebanyak 3 pengaduan.
Baca Juga: 3 BUMN Ini Dinilai Punya Standar dan Prosedur keselamatan Terbaik
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!