Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam sambutannya ketika menghadiri Rapat Konsolidasi Teknis Petugas Terminal Penumpang Tipe A dan Petugas UPPKB Seluruh Indonesia 2016, di Jakarta, Rabu (21/12/2016) mengatakan, pelayanan Terminal penumpang Tipe A dan UPPKB harus lebih baik. "Utk pelayanan yg lebih baik harus diikuti perubahan mental, manajemen pengelolaan Jembatan Timbang dan Terminal yg baik dan SDM yg profesional." Hal ini dikatakan Budi terkait dengan pengalihan personil dan aset terminal tipe A dan Jembatan Timbang dari daerah ke pusat.
“Kompetensi petugas terminal tipe A dan jembatan timbang perlu ditingkatkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SDM di Bidang Transportasi, Pegawai Kementerian Perhubungan perlu memiliki etos kerja yang tinggi yang meliputi SDM yang prima, profesional dan beretika, “ lanjutnya.
Menhub juga mengatakan bahwa SDM di bidang transportasi harus memiliki kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis kompetensi yang ditetapkan.
"Peningkatan kompetensi yang dibarengi dengan pendidikan karakter bagi petugas di lapangan mutlak diperlukan sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir terjadinya praktek pungutan liar," kata Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga akan melibatkan BPKP dalam pelaksanaan operasional UPPKB. "Jadi tahun depan secara regulasi, status pengelolaannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, namun akan tetap berkoordinasi dg Dinas Perhubungan setempat terkait personelnya. Oleh karenanya kami akan minta masukan dr BPKP supaya pelayanan bisa tetap prima tanpa harus melanggar aturan," imbuhnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa Kegiatan Rapat Konsolidasi Teknis Petugas Terminal Penumpang Tipe A dan Petugas UPPKB diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan gambaran dan persamaan persepsi dalam penyelenggaraan operasional Terminal Penumpang Tipe A dan UPPKB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tujuan dari kegiatan ini diharapkan para petugas Terminal Penumpang Tipe A dan UPPKB dapat bekerja sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta tidak melakukan penyimpangan seperti pungli," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Perhubungan awal tahun 2017.
"Sebanyak 141 UPPKB dengan 1.576 PNS yang sebelumnya dikelola Provinsi akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah pusat," ujar Budi.
Baca Juga: Menhub Himbau Masyarakat Tidak Andalkan Tol Brebes Timur
"Pengalihan ini tentu mempunyai latar belakang yang baik yaitu bahwa kita semua ingin penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor menjadi lebih efektif dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya. "Untuk itu, Kementerian Perhubungan telah dan akan melakukan langkah-langkah pengalihan urusan penimbangan kendaraan bermotor serta menyiapkan rencana strategis penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor pada masa yang akan datang," tutur Budi.
Untuk melindungi kualitas jalan raya dari kerusakan dan faktor keselamatan, Budi juga menegaskan agar operasional Jembatan Timbang dilaksanakan dg sungguh-sungguh.
"Saya menghimbau kepada seluruh petugas UPPKB agar tidak melakukan pungli lagi di jalan, dan bersungguh-sungguh menegakkan aturan soal tonase," tambah Budi.
"Pemerintah sudah mengeluarkan biaya yg sangat besar untuk perbaikan jalan," tegasnya.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan penyelenggaraan terminal tipe A atau terminal induk yang berfungsi melayani kendaraan umum baik secara nasional maupun internasional seperti angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan yang sebelumnya menjadi urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat.
"Kementerian Perhubungan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah terkait pengalihan penyelenggaraan terminal tipe A. Sebanyak 143 terminal tipe A akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah pusat, dan sebanyak 1.434 PNS terminal tipe A seluruh Indonesia akan beralih menjadi pegawai Kementerian Perhubungan," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
RUPSLB Bank Mandiri Mau Ganti Susunan Pengurus, Ini Bocorannya
-
Harga Emas Melejit di 2026, Masih Relevan untuk Investasi?
-
Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian NRB Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM