Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam sambutannya ketika menghadiri Rapat Konsolidasi Teknis Petugas Terminal Penumpang Tipe A dan Petugas UPPKB Seluruh Indonesia 2016, di Jakarta, Rabu (21/12/2016) mengatakan, pelayanan Terminal penumpang Tipe A dan UPPKB harus lebih baik. "Utk pelayanan yg lebih baik harus diikuti perubahan mental, manajemen pengelolaan Jembatan Timbang dan Terminal yg baik dan SDM yg profesional." Hal ini dikatakan Budi terkait dengan pengalihan personil dan aset terminal tipe A dan Jembatan Timbang dari daerah ke pusat.
“Kompetensi petugas terminal tipe A dan jembatan timbang perlu ditingkatkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SDM di Bidang Transportasi, Pegawai Kementerian Perhubungan perlu memiliki etos kerja yang tinggi yang meliputi SDM yang prima, profesional dan beretika, “ lanjutnya.
Menhub juga mengatakan bahwa SDM di bidang transportasi harus memiliki kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis kompetensi yang ditetapkan.
"Peningkatan kompetensi yang dibarengi dengan pendidikan karakter bagi petugas di lapangan mutlak diperlukan sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir terjadinya praktek pungutan liar," kata Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga akan melibatkan BPKP dalam pelaksanaan operasional UPPKB. "Jadi tahun depan secara regulasi, status pengelolaannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, namun akan tetap berkoordinasi dg Dinas Perhubungan setempat terkait personelnya. Oleh karenanya kami akan minta masukan dr BPKP supaya pelayanan bisa tetap prima tanpa harus melanggar aturan," imbuhnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa Kegiatan Rapat Konsolidasi Teknis Petugas Terminal Penumpang Tipe A dan Petugas UPPKB diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan gambaran dan persamaan persepsi dalam penyelenggaraan operasional Terminal Penumpang Tipe A dan UPPKB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tujuan dari kegiatan ini diharapkan para petugas Terminal Penumpang Tipe A dan UPPKB dapat bekerja sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta tidak melakukan penyimpangan seperti pungli," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Perhubungan awal tahun 2017.
"Sebanyak 141 UPPKB dengan 1.576 PNS yang sebelumnya dikelola Provinsi akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah pusat," ujar Budi.
Baca Juga: Menhub Himbau Masyarakat Tidak Andalkan Tol Brebes Timur
"Pengalihan ini tentu mempunyai latar belakang yang baik yaitu bahwa kita semua ingin penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor menjadi lebih efektif dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya. "Untuk itu, Kementerian Perhubungan telah dan akan melakukan langkah-langkah pengalihan urusan penimbangan kendaraan bermotor serta menyiapkan rencana strategis penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor pada masa yang akan datang," tutur Budi.
Untuk melindungi kualitas jalan raya dari kerusakan dan faktor keselamatan, Budi juga menegaskan agar operasional Jembatan Timbang dilaksanakan dg sungguh-sungguh.
"Saya menghimbau kepada seluruh petugas UPPKB agar tidak melakukan pungli lagi di jalan, dan bersungguh-sungguh menegakkan aturan soal tonase," tambah Budi.
"Pemerintah sudah mengeluarkan biaya yg sangat besar untuk perbaikan jalan," tegasnya.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan penyelenggaraan terminal tipe A atau terminal induk yang berfungsi melayani kendaraan umum baik secara nasional maupun internasional seperti angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan yang sebelumnya menjadi urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat.
"Kementerian Perhubungan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah terkait pengalihan penyelenggaraan terminal tipe A. Sebanyak 143 terminal tipe A akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah pusat, dan sebanyak 1.434 PNS terminal tipe A seluruh Indonesia akan beralih menjadi pegawai Kementerian Perhubungan," kata Budi.
"Dengan mengacu pada regulasi yg ada, terminal penumpang tipe A menjalankan fungsi pelayanan dan UPPKB sebagai fungsi pencatatan, pengawasan dan penindakan pelanggaran muatan angkutan barang di jalan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN