Untuk memastikan keselamatan dan kelaikan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan ramp check di 10 lokasi terminal penumpang Tipe A di seluruh Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan dari 13 s/d 21 Desember 2016 ini pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi unsur keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan di jalan. ”Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan angkutan umum yang berkeselamatan, perlu dilaksanakan inspeksi terhadap pemenuhan aspek keselamatan Bidang Angkutan Umum,” demikian disampaikan Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat, Eddi, di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Pemeriksaan kelaikan bus dilaksanakan di sepuluh terminal yaitu Terminal Arjosari Malang, Terminal Daya Makasar, Terminal Kota Medan, Terminal Terpadu Merak,Terminal Leuwipanjang Bandung,Terminal Cicaheum Bandung,Terminal Terboyo Semarang,Terminal Tirtonadi Solo,Terminal Giwangan Yogyakarta, dan Terminal Purabaya, Surabaya. ”Kesepuluh terminal ini dipilih untuk mengantisipasi periode libur sekolah, selain tentunya periode angkutan Natal dan Tahun Baru. Karena anak-anak sedang masa libur sekolah, kami mengantisipasi adanya penambahan kendaraaan. Untuk memastikan kendaraan tambahan tersebut laik jalan, maka perlu diadakan pemeriksaan kelaikan kendaraan tersebut, ” jelasnya.
Kegiatan Inspeksi (ramp check) Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum bertujuan untuk menjamin kelaikan jalan kendaraan / sarana, kesiapan pengemudi, dan ketertiban administrasi sehingga tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan.
”Yang menjadi obyek pemeriksaan meliputi 3 unsur. Unsur administrasi terdiri dari SIM Umum, STNK, STUK, Kartu Pengawasan. Unsur teknis meliputi rem tangan (Hand Brake), speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, dan ban. Sedangkan unsur penunjang terdiri dari penghapus kaca (Wiper), lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, kaca spion, klakson, ” kata Eddi.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Eddi mengatakan, ”Apabila bus melakukan pelanggaran administrasi dan teknis akan dilakukan tindakan Tilang dan dilarang beroperasi. Namun jika melanggar unsur penunjang direkomendasikan boleh beroperasi dengan catatan segera dilengkapi atau dipenuhi.”
Pada inspeksi di sepuluh terminal, telah diperiksa 708 bus, hasilnya, sebanyak 435 (61%) boleh berangkat, dan 273 (39%) bus tidak boleh diberangkatkan. Bus-bus tersebut tidak boleh diberangkatkan karena berbagai hal, namun sebagian besar disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan teknis, dengan perincian sebagai berikut, sebanyak 49 bus melakukan pelanggaran administrasi (pengemudi tidak memiliki SIM), 172 bus melakukan pelanggaran teknis (rem parkir, speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, dan ban), dan 52 bus melanggar unsur penunjang (wiper, lampu-lampu, kaca spion, klakson, dan lain-lain).
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (PM. No. 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor) dengan SDM dan peralatan yang memadai sesuai standar kompetensi maupun standar sertifikasi. Pemeriksaan kelaikan kendaraan di terminal perlu dilakukan secara rutin dan serius oleh petugas yang berkompetensi. Selain itu perlu adanya peningkatan kemampuan SDM petugas pengujian kendaraan bermotor dan petugas terminal dengan mengikuti diklat teknis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Jokowi: Saya Masih Orang Kampung, Masih Orang Desa
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer