Suara.com - Warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapatkan gaji Rp6-10 juta per bulan. Hal ini sebagaimana diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Suroto.
"Biasanya para WNA itu bekerja sebagai tenaga khusus atau tenaga ahli di perusahaan-perusahaan sekitar Karawang," kata Suroto di Karawang, Rabu (28/12/2016).
Sesuai dengan laporan yang diterima dari sejumlah perusahaan, para WNA itu umumnya bekerja di bidang supervisor atau menjabat sebagai tenaga ahli di sebuah perusahaan.
Bagi mereka yang bekerja sebagai tenaga ahli atau tenaga khusus, seperti ahli dalam membetulkan atau mengoperasikan alat pada produksi perusahaan, tetapi itu tidak boleh selamanya dilakukan WNA tersebut.
"Selama tiga tahun mereka bekerja sebagai tenaga ahli, harus mempekerjakan tenaga lokal di bidang itu. Sehingga perusahaan itu tidak hanya memiliki tenaga ahli dari WNA, tapi juga memiliki tenaga ahli dari karyawan lokal," katanya.
Suroto mengakui gaji yang diterima karyawan dari WNA itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji karyawan lokal yang mengacu upah minimum kabupaten (UMK), Rp3,3 juta pada 2016.
Perihal gaji WNA yang lebih tinggi dibandingkan dengan tenaga kerja lokal, Disnakertrans Karawang tidak bisa berbuat banyak. Sebab itu sudah menjadi kewenangan perusahaan.
"Tapi gaji WNA yang mencapai Rp6-10 juta itu sama sekali tidak sebanding dengan gaji di negaranya yang jauh lebih besar," kata dia.
Pada tahun ini, jumlah WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Karawang mencapai 1.474 orang.
Baca Juga: Kasus Pulomas, Polisi Tangkap Sinaga yang Berperan sebagai Driver
Rata-rata ribuan WNA itu datang dan pada akhirnya tinggal di Karawang dengan tujuan bekerja di sejumlah perusahaan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK