Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan perampasan terhadap delapan unit properti dan mobil milik bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi setelah sidang membuktikan bahwa dia bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Harta milik terdakwa yang diperoleh pada 2009-2015 patut diduga merupakan hasil tindak pidana sehingga tanah dan bangunan serta kekayaan lain harus disita untuk negara," kata anggota majelis hakim Ugo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2016).
Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider duat bulan kurungan serta perampasan harta milik Sanusi yang diduga berasal dari tindakan pidana.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama lima tahun setelah dia menjalani hukuman.
Berita Terkait
-
Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!
-
Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kasus Kiai Ashari di Persimpangan, Kendala Bukti Hambat Pengusutan Dugaan Pencabulan 50 Santri
-
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Penyidikan
-
Dilema Social Battery Low: Baru Nongkrong Kok Udah Pengen Pulang?
-
Appi Batal Maju, Sinyal Hengkang dari Partai Golkar?
-
Tom Cruise hingga Robbie Williams Tampil di Penutupan Piala Dunia 2026
-
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Rela Turun Kasta demi Gabung Semen Padang
-
Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
-
Resmi! Semua Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment
-
Apakah Flek Hitam Bisa Hilang dengan Retinol? Ini 3 Moisturizer Retinol Lokal Lengkap Review Pembeli
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda