- Bupati Malang melantik anaknya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Malang pada Jumat, 17 April 2026.
- Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai pelantikan tersebut rentan terhadap tudingan nepotisme dan menyoroti masalah etika dalam pemerintahan.
- Deddy mendorong audit oleh lembaga berwenang untuk memastikan proses pemilihan pejabat tersebut dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, buka suara menanggapi soal dilantiknya Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
Langkah tersebut disorot publik lantaran yang dilantik tersebut merupakan anak dari Bupati Malang HM Sanusi yang merupakan kader PDIP.
Deddy mengakui bahwa secara etika, kebijakan tersebut sulit terhindar dari sorotan negatif masyarakat.
Menurutnya, pelantikan tersebut rentan terhadap tudingan nepotisme mengingat adanya hubungan kekerabatan langsung antara kepala daerah dengan pejabat yang dilantik.
Oleh karena itu, ia mendorong agar proses tersebut dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Memang secara etik akan sulit untuk mengelak dari tudingan nepotisme, untuk itu mungkin perlu dipertanggungjawabkan dan diaudit secara benar," ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Meski menyoroti sisi etis, Deddy menjelaskan, bahwa secara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjabat posisi tertentu selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Namun, hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur.
"Jika semuanya sudah sesuai norma dan aturan, tidak adil menghalangi hak seseorang yang sudah didapat sesuai mekanisme yang ada. Jadi silakan saja diperiksa oleh yang berwenang seperti BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Kemenpan RB," tegasnya.
Baca Juga: Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
Deddy menekankan bahwa prasyarat utama dalam pengisian jabatan publik adalah kecakapan teknis, administrasi, serta integritas, bukan berdasarkan kedekatan personal.
"Pada prinsipnya siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental, dan pengetahuan serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," jelas legislator PDIP ini.
Ia memberikan catatan keras bahwa pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan keluarga atau kelompok tertentu merupakan hal yang tidak dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan.
"Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan, dan memanfaat kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Perpus Library Cafe Malang: Surganya Kutu Buku yang Bikin Nagih Balik Lagi!
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Sehari Menikah, Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi