- Bupati Malang mengangkat anak kandungnya menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang memicu sorotan terkait etika publik.
- Pakar kebijakan UGM menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
- Praktik nepotisme ini dikhawatirkan mengancam sistem meritokrasi dan memicu apatisme di kalangan aparatur sipil negara setempat.
Suara.com - Pengangkatan anak kandung oleh Bupati Malang ke dalam jabatan publik menuai sorotan. Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai langkah tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi legalitas, tetapi juga harus mempertimbangkan etika publik dan akuntabilitas moral.
"Dari pendekatan etika publik, Bupati sebagai administrator publik dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan membuat keputusan yang memengaruhi kehidupan warga negara," kata Subarsono kepada Suara.com, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, etika dalam administrasi publik menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap kebijakan diambil demi kepentingan masyarakat luas. Tanpa komitmen terhadap etika, pelayanan publik berpotensi kehilangan kepercayaan masyarakat.
"Tanpa komitmen terhadap perilaku etis, pelayanan publik berisiko mengalami erosi kepercayaan publik, yang menyebabkan skeptisisme dan ketidakpedulian yang dapat menghambat tata kelola yang efektif," ujarnya.
Akuntabilitas Moral vs Legal Formal
Subarsono turut menyoroti perbedaan antara akuntabilitas legal dan akuntabilitas moral dalam praktik pemerintahan. Ia menyebut pemenuhan aspek legal formal sering kali lebih mudah dilakukan dibandingkan menjaga integritas moral.
"Dari sisi akutabilitas, pejabat publik hendaknya bukan saja tunduk pada akuntabilitas legal, tetapi juga akuntabilitas moral," ungkapnya.
Akuntabilitas moral, kata dia, menuntut kesadaran diri dan kejujuran pejabat publik untuk bertindak berdasarkan nilai kebaikan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
Dalam konteks pengangkatan anak sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Malang, Subarsono menilai terdapat persoalan etika yang tidak bisa diabaikan, meskipun tidak melanggar hukum.
"Pengangkatan anak Bupati sebagai Kadis Lingkungan Hidup di Kabupaten Malang oleh sang Bupati yang kebetulan bapaknya menyisakan persoalan etika dan akuntabilitas moral meski tidak melanggar norma hukum dan akuntabilitas legal," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
Disampaikan Subarsono, langkah tersebut juga dapat memunculkan persepsi publik mengenai upaya memperkuat jaringan kekuasaan atau bahkan membangun dinasti politik.
"Pengangkatan anak dalam jabatan publik dapat melahirkan interpretasi publik bahwa sang Bupati bermaksud memperkuat jaringan dan loyalitas politik, sebagai upaya untuk menjaga stabilitas kekuasaan dan bisa membangun dinasti politik," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa konsekuensi dari keputusan tersebut adalah munculnya kritik publik yang dapat memengaruhi persepsi terhadap kinerja birokrasi.
Ancaman terhadap Sistem Merit dan Moral ASN
Lebih jauh, ia menilai praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip kepantasan dalam birokrasi.
"Pengangkatan anak sebagai kepala dinas oleh sang bapak sebagai Bupati sangat berpotensi menimbulkan conflict of interest dan perilaku kurang patut atau kurang elok meski tidak melanggar regulasi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sistem meritokrasi yang selama ini dijadikan dasar pengisian jabatan publik belum sepenuhnya mampu menutup celah nepotisme. Fenomena tersebut, lanjutnya, berpotensi memicu spekulasi di kalangan ASN bahwa promosi jabatan tidak lagi berbasis kompetensi.
"Fenomena pengangkatan anak di kalangan birokrat dapat menimbulkan spekulasi liar bahwa promosi dalam jabatan tidak berbasis kompetensi dan kualifikasi dan berimplikasi pada lahirnya apatisme di kalangan birokrat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Muramnya Tata Kelola Kekuasaan Indonesia: Nepotisme Jadi Budaya?
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Nepotisme dan Oligarki di Tengah Janji 19 Juta Lapangan Kerja
-
Erros Djarot Bongkar Borok Politik Jokowi: Nepotisme dan Buzzer Rusak Demokrasi Indonesia?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur