News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 13:43 WIB
Bupati Malang Sanusi. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Bupati Malang mengangkat anak kandungnya menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang memicu sorotan terkait etika publik.
  • Pakar kebijakan UGM menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
  • Praktik nepotisme ini dikhawatirkan mengancam sistem meritokrasi dan memicu apatisme di kalangan aparatur sipil negara setempat.

Suara.com - Pengangkatan anak kandung oleh Bupati Malang ke dalam jabatan publik menuai sorotan. Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai langkah tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi legalitas, tetapi juga harus mempertimbangkan etika publik dan akuntabilitas moral.

"Dari pendekatan etika publik, Bupati sebagai administrator publik dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan membuat keputusan yang memengaruhi kehidupan warga negara," kata Subarsono kepada Suara.com, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, etika dalam administrasi publik menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap kebijakan diambil demi kepentingan masyarakat luas. Tanpa komitmen terhadap etika, pelayanan publik berpotensi kehilangan kepercayaan masyarakat.

"Tanpa komitmen terhadap perilaku etis, pelayanan publik berisiko mengalami erosi kepercayaan publik, yang menyebabkan skeptisisme dan ketidakpedulian yang dapat menghambat tata kelola yang efektif," ujarnya.

Akuntabilitas Moral vs Legal Formal

Subarsono turut menyoroti perbedaan antara akuntabilitas legal dan akuntabilitas moral dalam praktik pemerintahan. Ia menyebut pemenuhan aspek legal formal sering kali lebih mudah dilakukan dibandingkan menjaga integritas moral.

"Dari sisi akutabilitas, pejabat publik hendaknya bukan saja tunduk pada akuntabilitas legal, tetapi juga akuntabilitas moral," ungkapnya.

Akuntabilitas moral, kata dia, menuntut kesadaran diri dan kejujuran pejabat publik untuk bertindak berdasarkan nilai kebaikan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.

Dalam konteks pengangkatan anak sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Malang, Subarsono menilai terdapat persoalan etika yang tidak bisa diabaikan, meskipun tidak melanggar hukum.

"Pengangkatan anak Bupati sebagai Kadis Lingkungan Hidup di Kabupaten Malang oleh sang Bupati yang kebetulan bapaknya menyisakan persoalan etika dan akuntabilitas moral meski tidak melanggar norma hukum dan akuntabilitas legal," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

Disampaikan Subarsono, langkah tersebut juga dapat memunculkan persepsi publik mengenai upaya memperkuat jaringan kekuasaan atau bahkan membangun dinasti politik.

"Pengangkatan anak dalam jabatan publik dapat melahirkan interpretasi publik bahwa sang Bupati bermaksud memperkuat jaringan dan loyalitas politik, sebagai upaya untuk menjaga stabilitas kekuasaan dan bisa membangun dinasti politik," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa konsekuensi dari keputusan tersebut adalah munculnya kritik publik yang dapat memengaruhi persepsi terhadap kinerja birokrasi.

Ancaman terhadap Sistem Merit dan Moral ASN

Lebih jauh, ia menilai praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip kepantasan dalam birokrasi.

"Pengangkatan anak sebagai kepala dinas oleh sang bapak sebagai Bupati sangat berpotensi menimbulkan conflict of interest dan perilaku kurang patut atau kurang elok meski tidak melanggar regulasi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem meritokrasi yang selama ini dijadikan dasar pengisian jabatan publik belum sepenuhnya mampu menutup celah nepotisme. Fenomena tersebut, lanjutnya, berpotensi memicu spekulasi di kalangan ASN bahwa promosi jabatan tidak lagi berbasis kompetensi.

Load More