Suara.com - Mayat tanpa kepala ditemukan di perairan barat Pulau Semak Daun, Kepulauan Seribu, Senin (2/1/2017).
"Tadi ditemukan salah satu warga sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke Dermaga Pulau Karya," ujar Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Edi Rudiyanto.
Warga yang pertamakali menemukan bernama Saluri (56), nelayan asal Pulau Panggang.
Edi kemudian menjelaskan ciri-ciri mayat tersebut. Jenis kelaminnya lelaki, umurnya sekitar 45 tahun, tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berat badan sekitar 75 kilogram.
Ciri-ciri lainnya mayat masih memakai kaos berwarna hitam bertuliskan Pendaki Indonesia, bercelana pendek warna hitam bergaris merah bertuliskan SDN Pondok PI.
Setelah aparat berwenang mengambil sidik jari, ternyata sudah dalam kondisi rusak.
Edi belum dapat memastikan apakah lelaki tersebut merupakan salah satu korban Kapal Motor Zahro Express yang terbakar di tengah laut di sekitar Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017).
"Sedang dikonfirmasi. Tapi kalau lihat jenazahnya lebih dari tujuh hari," katanya.
Berita Terkait
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik
-
Liburan ke Kepulauan Seribu Makin Praktis, PIK Siapkan Dermaga CBD Beachwalk
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam