Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini, Selasa (3/1/2017). Kali ini, sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan ada enam saksi yang nantinya akan dimintai keterangannya oleh majelis hakim. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak yang melaporkan Ahok terkait dugaan penodaan agama.
"Yang dipanggil hanya 6 orang saja. Sebenarnya ada 14 laporan polisi terhadap Pak Ahok tapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor, yang dipanggil ada 6 orang," kata Trimoelja saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, sejatinya ada 14 laporan yang sebelumnya diterima kepolisian yang menyoal pidato Ahok di Kepulauan Seribu mengutip surat Al Maidah ayat 51. Namun, kata dia, yang masuk dalam berkas perkara di kejaksaan hanya 12 pelapor. Dia juga mengatakan, 12 pelapor tersebut bukan warga Kepulauan Seribu.
"Sebenarnya ada 14 laporan polisi terhadap Pak Ahok tapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor, Yang menarik ada 12 saksi pelapor, tidak ada satu pun yang dari pulau seribu. Ada banyak pelapornya, yang kami ketahui dari 12 orang," katanya.
Trimoelja mengatakan, pihaknya tidak membuat persiapan khusus untuk sidang pemeriksaan saksi. Namun, menurutnya pihaknya akan menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Tergantung nanti perkembangan di sidang, tentu JPU dulu yang bertanya, tergantung majelis juga, kadang-kadang majelis aktif dan langsung bertanya. Jadi kami nanti hanya kroscek saja, menanyai, klarifikasi, mungkin nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif, nanti diperdalam," katanya.
Dia pun mengaku tidak bisa menebak-nebak berapa lama waktu sidang tersebut. Sebab, kata dia, itu tergantung banyaknya pertanyaan yang akan disampaikan jaksa, majelis hakim dan tim penasihat hukum, serta keterangan para saksi di persidangan.
"Tergantung ya, apakah lama atau tidaknya, itu sulit diprediksi, biasanya melihat perkembangan di persidangan, nanti diperdalam atau tidak, bisa lama bisa sebentar," kata Trimoelja.
Dia memastikan, jika persidangan nantinya berjalan lama maka, Ahok yang maju sebagai calon gubernur Jakarta nomor urut satu itu kemungkinan tidak akan bisa melaksanakan kampanye ke pemukiman warga.
"Iya enggak bisa (kampanye), sampai pemeriksaan saksi nggak bisa kampanye, selama persidangan terdakwa harus hadir," kata dia.
Rencananya, sidang yang akan dipimpin ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Berita Terkait
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026