Suara.com - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi terhadap 93 jaksa yang melanggar kode etik sepanjang tahun 2016.
"Sebanyak 37 jaksa dijatuhi sanksi ringan, 31 sedang dan 25 jaksa sanksi berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2016).
Selain itu, Bidang Pengawasan juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai tata usaha, yakni sanksi ringan terhadap 24 orang, sanksi sedang kepada 18 orang, dan sanksi berat kepada 32 orang.
Secara keseluruhan jaksa dan pegawai tata usaha yang dijatuhi sanksi sebanyak 167 orang, tuturnya.
Dia menegaskan kejaksaan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang melanggar kode etik.
Jaksa Masuk Sekolah
Sebanyak 158.751 orang mulai dari siswa sekolah dasar hingga mahasiswa telah mengikuti program Jaksa Masuk Sekolah pada tahun 2016 yang diselenggarakan Bidang Intelijen Kejagung.
"Kejaksaan memiliki program Jaksa Masuk Sekolah. Di tahun 2016 kejaksaan telah menyelenggarakan kegiatan JMS di 824 sekolah di 31 wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan mulai tingkat SD dan perguruan tinggi," kata dia.
Selain itu, kata Rum, Bidang Intelijen Kejagung hingga unitnya di seluruh wilayah Tanah Air melakukan pencegahan atau preventif berupa penyuluhan dan penerangan hukum sebagai upaya mengurangi terjadinya tindak pidana.
"Sepanjang 2016, kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum telah terselenggara sebanyak 141 kegiatan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset
-
Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili
-
Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG
-
Menanti Janji yang Tak Dipenuhi: HP Almarhum Sutrimo Belum Kembali, Keluarga Cium Aroma Tak Beres
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat
-
The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?
-
NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT
-
Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT
-
Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan
-
Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya
-
Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai
-
HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
-
Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam
-
Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi