Suara.com - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi terhadap 93 jaksa yang melanggar kode etik sepanjang tahun 2016.
"Sebanyak 37 jaksa dijatuhi sanksi ringan, 31 sedang dan 25 jaksa sanksi berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2016).
Selain itu, Bidang Pengawasan juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai tata usaha, yakni sanksi ringan terhadap 24 orang, sanksi sedang kepada 18 orang, dan sanksi berat kepada 32 orang.
Secara keseluruhan jaksa dan pegawai tata usaha yang dijatuhi sanksi sebanyak 167 orang, tuturnya.
Dia menegaskan kejaksaan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang melanggar kode etik.
Jaksa Masuk Sekolah
Sebanyak 158.751 orang mulai dari siswa sekolah dasar hingga mahasiswa telah mengikuti program Jaksa Masuk Sekolah pada tahun 2016 yang diselenggarakan Bidang Intelijen Kejagung.
"Kejaksaan memiliki program Jaksa Masuk Sekolah. Di tahun 2016 kejaksaan telah menyelenggarakan kegiatan JMS di 824 sekolah di 31 wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan mulai tingkat SD dan perguruan tinggi," kata dia.
Selain itu, kata Rum, Bidang Intelijen Kejagung hingga unitnya di seluruh wilayah Tanah Air melakukan pencegahan atau preventif berupa penyuluhan dan penerangan hukum sebagai upaya mengurangi terjadinya tindak pidana.
"Sepanjang 2016, kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum telah terselenggara sebanyak 141 kegiatan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus