Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin resmi melaporkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017). Ahok dipolisikan karena dianggap memfitnah Novel dengan menyebut memanipulasi nama perusahaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dalam berita acara pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama.
"Ada saya dituduh malu berkata jujur tentang bekerja di Pizza dan saya mengubah dan menulis sendiri tulisan Pizza Hut. Tapi, kan di sini polisi yang nulis. Bukan saya. Saya disebut sengaja menuliskan ini," kata Novel usai melaporkan Ahok.
Menurut pelapor Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama itu, Ahok membuat penafsiran sendiri mengenai kenapa muncul Fitsa Hats dalam BAP.
"Yah lagian ini kan masalah pribadi saya yang tahu kenapa Ahok yang lebih tau bahwa saya malu. Kalau saya malu saya tidak akan tulis," kata Novel.
Novel mengatakan sama sekali tidak malu pernah bekerja di perusahaan waralaba asal Amerika Serikat. Dia juga tidak menyoal bekerja pada perusahaan yang dimiliki orang yang tak seiman.
"Tiga tahun (kerja) sebagai maintenance kendaraan. Waktu lulus STM Budi Utomo jurusan mesin. Kemudian sambil kerja sambil kuliah. Kadang jadi delivery," katanya.
Novel bekerja di Pizza Hut daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 1992 sampai 1995.
"Saya mengundurkan diri karena ada kerjaan yang lebih baik dengan berbagai bidang," katanya.
Kemudian dia bekerja di PT. Multi Laras Harapan Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Dia bekerja di sana mulai 1995 sampai 2006. Pemimpin perusahaan ini, kata dia, juga tidak seiman. Baginya, soal pekerjaan tidak ada masalah.
"Dari situ saya kerja lagi 15 tahun malah, dengan orang Cina non Islam, bahkan saya diberangkatkan haji. Nggak ada masalah," kata dia
Novel menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang Fitsa Hats dan print out pemberitaan media online.
"Banyak rekaman langsung dan video dan print out media online," katanya
Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ada saya dituduh malu berkata jujur tentang bekerja di Pizza dan saya mengubah dan menulis sendiri tulisan Pizza Hut. Tapi, kan di sini polisi yang nulis. Bukan saya. Saya disebut sengaja menuliskan ini," kata Novel usai melaporkan Ahok.
Menurut pelapor Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama itu, Ahok membuat penafsiran sendiri mengenai kenapa muncul Fitsa Hats dalam BAP.
"Yah lagian ini kan masalah pribadi saya yang tahu kenapa Ahok yang lebih tau bahwa saya malu. Kalau saya malu saya tidak akan tulis," kata Novel.
Novel mengatakan sama sekali tidak malu pernah bekerja di perusahaan waralaba asal Amerika Serikat. Dia juga tidak menyoal bekerja pada perusahaan yang dimiliki orang yang tak seiman.
"Tiga tahun (kerja) sebagai maintenance kendaraan. Waktu lulus STM Budi Utomo jurusan mesin. Kemudian sambil kerja sambil kuliah. Kadang jadi delivery," katanya.
Novel bekerja di Pizza Hut daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 1992 sampai 1995.
"Saya mengundurkan diri karena ada kerjaan yang lebih baik dengan berbagai bidang," katanya.
Kemudian dia bekerja di PT. Multi Laras Harapan Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Dia bekerja di sana mulai 1995 sampai 2006. Pemimpin perusahaan ini, kata dia, juga tidak seiman. Baginya, soal pekerjaan tidak ada masalah.
"Dari situ saya kerja lagi 15 tahun malah, dengan orang Cina non Islam, bahkan saya diberangkatkan haji. Nggak ada masalah," kata dia
Novel menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang Fitsa Hats dan print out pemberitaan media online.
"Banyak rekaman langsung dan video dan print out media online," katanya
Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung
-
Anies Merapat Ke PDIP, Tokoh 212 Sebut Cinta Lama Bersemi Kembali: Dia Awalnya Berpaham Sekuler, Makanya Sejalan
-
Ribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PA 212: Segera Pecat atau Mengundurkan Diri!
-
Segera Gelar Ijtima Ulama, PA 212 soal Dukungan di Pilkada Jakarta: Kami Ikut Komando Imam Besar Habib Rizieq Shihab
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar