Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
        Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin resmi melaporkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017). Ahok dipolisikan karena dianggap memfitnah Novel dengan menyebut memanipulasi nama perusahaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dalam berita acara pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama.
 
"Ada saya dituduh malu berkata jujur tentang bekerja di Pizza dan saya mengubah dan menulis sendiri tulisan Pizza Hut. Tapi, kan di sini polisi yang nulis. Bukan saya. Saya disebut sengaja menuliskan ini," kata Novel usai melaporkan Ahok.
 
Menurut pelapor Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama itu, Ahok membuat penafsiran sendiri mengenai kenapa muncul Fitsa Hats dalam BAP.
 
"Yah lagian ini kan masalah pribadi saya yang tahu kenapa Ahok yang lebih tau bahwa saya malu. Kalau saya malu saya tidak akan tulis," kata Novel.
 
Novel mengatakan sama sekali tidak malu pernah bekerja di perusahaan waralaba asal Amerika Serikat. Dia juga tidak menyoal bekerja pada perusahaan yang dimiliki orang yang tak seiman.
 
"Tiga tahun (kerja) sebagai maintenance kendaraan. Waktu lulus STM Budi Utomo jurusan mesin. Kemudian sambil kerja sambil kuliah. Kadang jadi delivery," katanya.
 
Novel bekerja di Pizza Hut daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 1992 sampai 1995.
 
"Saya mengundurkan diri karena ada kerjaan yang lebih baik dengan berbagai bidang," katanya.
 
Kemudian dia bekerja di PT. Multi Laras Harapan Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Dia bekerja di sana mulai 1995 sampai 2006. Pemimpin perusahaan ini, kata dia, juga tidak seiman. Baginya, soal pekerjaan tidak ada masalah.
 
"Dari situ saya kerja lagi 15 tahun malah, dengan orang Cina non Islam, bahkan saya diberangkatkan haji. Nggak ada masalah," kata dia
 
Novel menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang Fitsa Hats dan print out pemberitaan media online.
 
"Banyak rekaman langsung dan video dan print out media online," katanya
 
Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
        
                 
                           
      
        
        "Ada saya dituduh malu berkata jujur tentang bekerja di Pizza dan saya mengubah dan menulis sendiri tulisan Pizza Hut. Tapi, kan di sini polisi yang nulis. Bukan saya. Saya disebut sengaja menuliskan ini," kata Novel usai melaporkan Ahok.
Menurut pelapor Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama itu, Ahok membuat penafsiran sendiri mengenai kenapa muncul Fitsa Hats dalam BAP.
"Yah lagian ini kan masalah pribadi saya yang tahu kenapa Ahok yang lebih tau bahwa saya malu. Kalau saya malu saya tidak akan tulis," kata Novel.
Novel mengatakan sama sekali tidak malu pernah bekerja di perusahaan waralaba asal Amerika Serikat. Dia juga tidak menyoal bekerja pada perusahaan yang dimiliki orang yang tak seiman.
"Tiga tahun (kerja) sebagai maintenance kendaraan. Waktu lulus STM Budi Utomo jurusan mesin. Kemudian sambil kerja sambil kuliah. Kadang jadi delivery," katanya.
Novel bekerja di Pizza Hut daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 1992 sampai 1995.
"Saya mengundurkan diri karena ada kerjaan yang lebih baik dengan berbagai bidang," katanya.
Kemudian dia bekerja di PT. Multi Laras Harapan Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Dia bekerja di sana mulai 1995 sampai 2006. Pemimpin perusahaan ini, kata dia, juga tidak seiman. Baginya, soal pekerjaan tidak ada masalah.
"Dari situ saya kerja lagi 15 tahun malah, dengan orang Cina non Islam, bahkan saya diberangkatkan haji. Nggak ada masalah," kata dia
Novel menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang Fitsa Hats dan print out pemberitaan media online.
"Banyak rekaman langsung dan video dan print out media online," katanya
Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Anies Merapat Ke PDIP, Tokoh 212 Sebut Cinta Lama Bersemi Kembali: Dia Awalnya Berpaham Sekuler, Makanya Sejalan
 - 
            
              Ribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PA 212: Segera Pecat atau Mengundurkan Diri!
 - 
            
              Segera Gelar Ijtima Ulama, PA 212 soal Dukungan di Pilkada Jakarta: Kami Ikut Komando Imam Besar Habib Rizieq Shihab
 - 
            
              Tak Cukup Hanya Bagikan Kopi Lokal Usai Dihujat Netizen, PA 212 Tuntut Zita Anjani Minta Maaf Ke Umat Islam
 - 
            
              Pamer Minum Starbucks di Mekkah, PA 212: Zita Anjani Melukai Hati Umat Islam
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
 - 
            
              Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik
 - 
            
              Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini
 - 
            
              PPATK Klaim Berhasil Tekan Judi Online! Triliunan Rupiah Berhasil Diselamatkan
 - 
            
              11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!
 - 
            
              Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi Butuh Ekosistem Bisnis yang Kolaboratif dan Berorientasi Inovasi
 - 
            
              Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
 - 
            
              Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!
 - 
            
              Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
 - 
            
              Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas