Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan buku Jokowi Undercover sudah ditetapkan sebagai buku yang berisi informasi bohong. Penulisnya, Bambang Tri Mulyono, juga sudah menjadi tersangka dan ditahan ditahan dengan tuduhan fitnah.
Itu sebabnya, Tito meminta warga yang sudah memiliki buku tersebut untuk tidak menyebarluaskan. Sebaiknya, kata dia, buku tersebut diserahkan kepada polisi untuk dijadikan barang bukti.
"Saya minta, kepada yang memiliki buku-buku ini, tolong diserahkan kepada kepolisian untuk menjadi barang bukti," kata Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
"Dan, jangan memperbanyak. Kalau memperbanyak, kami sudah mengusut ini dugaan pelanggaran UU ITE, yaitu berita bohong, kalau ada yang memperbanyak kemudian mendistribusikan maka kita bisa melakukan tindakan hukum juga kepada yang memperbanyak dan mendistribusikan karena berarti ikut menyebarkan berita bohong," Tito menambahkan.
Tito belum dapat memastikan berapa buku yang sudah tersebar ke masyarakat. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, buku tersebut sudah dicetak sebanyak 300 buah.
Bambang Tri dikenakan Pasal 28 ayat 2 revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bambang ditangkap pada Jumat (30/12/2016) di Jawa Tengah. Dia ditangkap atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan setelah bedah buku yang berlangsung di Taman Bambu Runcing, Desa Taman Agung, Muntilan, Magelang.
Berita Terkait
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Diam-diam Bambang Tri Terpidana Ujaran Kebencian Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Ada Apa?
-
Mulyono yang Bikin Buku 'Jokowi Undercover' Dibebaskan dari Penjara
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027