- Bambang Tri dibebaskan dari penjara lebih awal dari vonis 6 tahun
- Pihak Lapas Sragen mengonfirmasi bahwa pembebasan ini diberikan secara sah
- Meskipun bebas, Bambang Tri masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Suara.com - Suara.com - Bambang Trimulyono, penulis buku kontroversial “Jokowi Undercover” yang divonis 6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara mengejutkan resmi menghirup udara bebas.
Terpidana yang akrab disapa Bambang Tri ini keluar dari Lapas Kelas IIA Sragen melalui program pembebasan bersyarat pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana. Menurutnya, Bambang Tri bisa bebas lebih cepat setelah menjalani hampir dua tahun masa pidana karena telah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam undang-undang.
Dasar hukum pembebasannya adalah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025.
“Pembebasan bersyarat diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan. Ia dinilai berkelakuan baik dan patuh terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana,” ujar Maolana kepada media dikutip, Selasa (26/8/2025).
Meski sudah keluar dari gerbang penjara, kebebasan Bambang Tri tidak sepenuhnya mutlak. Ia kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang dan wajib mengikuti program bimbingan serta pengawasan hingga masa hukumannya benar-benar tuntas.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 18 April 2023 menjatuhkan vonis berat 6 tahun penjara kepada Bambang Tri.
Majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita bohong bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, yang memicu keonaran di tengah masyarakat terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua AJI Siap Kuliahi Polisi Soal...
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Ahli Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua AJI Siap Kuliahi Polisi Soal...
-
Rektor UGM Blunder, Sebut Jokowi Punya Ijazah Sarjana Muda, Dokter Tifa Menantang: Coba Tunjukkan!
-
Weton Prabowo dan Jokowi Ternyata Sama, Rabu Pon: Berkah atau Potensi 'Matahari Kembar'?
-
Dokter Tifa Ngaku Tak Takut Termul Dan Gunakan Rompi Oranye
-
Gus Nur Sentil Organisasi yang Jadi Pendukung Jokowi, Sebut Ternak Mulyono
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin