- Bambang Tri dibebaskan dari penjara lebih awal dari vonis 6 tahun
- Pihak Lapas Sragen mengonfirmasi bahwa pembebasan ini diberikan secara sah
- Meskipun bebas, Bambang Tri masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Suara.com - Suara.com - Bambang Trimulyono, penulis buku kontroversial “Jokowi Undercover” yang divonis 6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara mengejutkan resmi menghirup udara bebas.
Terpidana yang akrab disapa Bambang Tri ini keluar dari Lapas Kelas IIA Sragen melalui program pembebasan bersyarat pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana. Menurutnya, Bambang Tri bisa bebas lebih cepat setelah menjalani hampir dua tahun masa pidana karena telah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam undang-undang.
Dasar hukum pembebasannya adalah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025.
“Pembebasan bersyarat diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan. Ia dinilai berkelakuan baik dan patuh terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana,” ujar Maolana kepada media dikutip, Selasa (26/8/2025).
Meski sudah keluar dari gerbang penjara, kebebasan Bambang Tri tidak sepenuhnya mutlak. Ia kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang dan wajib mengikuti program bimbingan serta pengawasan hingga masa hukumannya benar-benar tuntas.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 18 April 2023 menjatuhkan vonis berat 6 tahun penjara kepada Bambang Tri.
Majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita bohong bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, yang memicu keonaran di tengah masyarakat terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua AJI Siap Kuliahi Polisi Soal...
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Ahli Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua AJI Siap Kuliahi Polisi Soal...
-
Rektor UGM Blunder, Sebut Jokowi Punya Ijazah Sarjana Muda, Dokter Tifa Menantang: Coba Tunjukkan!
-
Weton Prabowo dan Jokowi Ternyata Sama, Rabu Pon: Berkah atau Potensi 'Matahari Kembar'?
-
Dokter Tifa Ngaku Tak Takut Termul Dan Gunakan Rompi Oranye
-
Gus Nur Sentil Organisasi yang Jadi Pendukung Jokowi, Sebut Ternak Mulyono
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?