Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Salah satu saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, mengungkapkan awal mula melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi terkait kasus dugaan penodaan agama.
Dia melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Lalu, dia mengungkapkan siapa tokoh yang menyuruhnya lapor.
"Dahniel memerintahkan, kami melapor ke polisi. Dahniel yang menyimpulkan (Ahok menistakan agama Islam)," ujar Pedri saat bersaksi di Gedung Auditorium Gedung D Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Dahniel yang dimaksud adalah Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahniel Anzar Simanjuntak. Dia memberikan surat kuasa kepada Pedri.
Ketika melapor ke polisi, Pedri menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Prmauka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
CD dengan isi yang sama kini dibawa Pedri ketika bersaksi untuk ditunjukkan kepada majelis hakim dan tim pengacara Ahok. Video yang diunduh dari YouTube tersebut berdurasi kurang lebih 1 jam 46 menit.
"Tanggal 5 (Oktober) melihat (video), tanggal 6 berkoordinasi ke PP Angkatan Muda Muhammadiyah, 7 lapor ke polda," kata Pedri.
Sebelum melaporkan Ahok, kata dia, didahului dengan diskusi melalui WhatsApp grup Pemuda Muhammadiyah.
"Iya yang dibahas yang video 13 detik. (Pernyataan Ahok yang) jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. Dibohongi pakai Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya,” kata Pedri menirukan ucapan Ahok. Ucapan inilah yang disoal.
Pedri merupakan saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang kelima perkara dugaan penodaan agama, hari ini.
Dia melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Lalu, dia mengungkapkan siapa tokoh yang menyuruhnya lapor.
"Dahniel memerintahkan, kami melapor ke polisi. Dahniel yang menyimpulkan (Ahok menistakan agama Islam)," ujar Pedri saat bersaksi di Gedung Auditorium Gedung D Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Dahniel yang dimaksud adalah Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahniel Anzar Simanjuntak. Dia memberikan surat kuasa kepada Pedri.
Ketika melapor ke polisi, Pedri menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Prmauka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
CD dengan isi yang sama kini dibawa Pedri ketika bersaksi untuk ditunjukkan kepada majelis hakim dan tim pengacara Ahok. Video yang diunduh dari YouTube tersebut berdurasi kurang lebih 1 jam 46 menit.
"Tanggal 5 (Oktober) melihat (video), tanggal 6 berkoordinasi ke PP Angkatan Muda Muhammadiyah, 7 lapor ke polda," kata Pedri.
Sebelum melaporkan Ahok, kata dia, didahului dengan diskusi melalui WhatsApp grup Pemuda Muhammadiyah.
"Iya yang dibahas yang video 13 detik. (Pernyataan Ahok yang) jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. Dibohongi pakai Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya,” kata Pedri menirukan ucapan Ahok. Ucapan inilah yang disoal.
Pedri merupakan saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang kelima perkara dugaan penodaan agama, hari ini.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026