Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Salah satu saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, mengungkapkan awal mula melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi terkait kasus dugaan penodaan agama.
Dia melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Lalu, dia mengungkapkan siapa tokoh yang menyuruhnya lapor.
"Dahniel memerintahkan, kami melapor ke polisi. Dahniel yang menyimpulkan (Ahok menistakan agama Islam)," ujar Pedri saat bersaksi di Gedung Auditorium Gedung D Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Dahniel yang dimaksud adalah Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahniel Anzar Simanjuntak. Dia memberikan surat kuasa kepada Pedri.
Ketika melapor ke polisi, Pedri menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Prmauka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
CD dengan isi yang sama kini dibawa Pedri ketika bersaksi untuk ditunjukkan kepada majelis hakim dan tim pengacara Ahok. Video yang diunduh dari YouTube tersebut berdurasi kurang lebih 1 jam 46 menit.
"Tanggal 5 (Oktober) melihat (video), tanggal 6 berkoordinasi ke PP Angkatan Muda Muhammadiyah, 7 lapor ke polda," kata Pedri.
Sebelum melaporkan Ahok, kata dia, didahului dengan diskusi melalui WhatsApp grup Pemuda Muhammadiyah.
"Iya yang dibahas yang video 13 detik. (Pernyataan Ahok yang) jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. Dibohongi pakai Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya,” kata Pedri menirukan ucapan Ahok. Ucapan inilah yang disoal.
Pedri merupakan saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang kelima perkara dugaan penodaan agama, hari ini.
Dia melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Lalu, dia mengungkapkan siapa tokoh yang menyuruhnya lapor.
"Dahniel memerintahkan, kami melapor ke polisi. Dahniel yang menyimpulkan (Ahok menistakan agama Islam)," ujar Pedri saat bersaksi di Gedung Auditorium Gedung D Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Dahniel yang dimaksud adalah Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahniel Anzar Simanjuntak. Dia memberikan surat kuasa kepada Pedri.
Ketika melapor ke polisi, Pedri menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Prmauka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
CD dengan isi yang sama kini dibawa Pedri ketika bersaksi untuk ditunjukkan kepada majelis hakim dan tim pengacara Ahok. Video yang diunduh dari YouTube tersebut berdurasi kurang lebih 1 jam 46 menit.
"Tanggal 5 (Oktober) melihat (video), tanggal 6 berkoordinasi ke PP Angkatan Muda Muhammadiyah, 7 lapor ke polda," kata Pedri.
Sebelum melaporkan Ahok, kata dia, didahului dengan diskusi melalui WhatsApp grup Pemuda Muhammadiyah.
"Iya yang dibahas yang video 13 detik. (Pernyataan Ahok yang) jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. Dibohongi pakai Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya,” kata Pedri menirukan ucapan Ahok. Ucapan inilah yang disoal.
Pedri merupakan saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang kelima perkara dugaan penodaan agama, hari ini.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat