Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, untuk memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Meski sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, KPK masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, itu untuk memenuhi panggilan guna diperiksa. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
"KPK akan menyampaikan panggilan kembali, yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2017. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif, karena panggilan sudah dilayangkan sebelumnya," ujar Febri Diansyah.
Diketahui, KPK sudah memanggil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebanyak 2 kali, yaitu pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017. Namun kedua panggilan itu tidak dipenuhi oleh Samsu.
"Kedua panggilan tersebut ditujukan kepada alamat yang pernah ditulis SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) saat berada di KPK, yaitu di rumah dinas. Panggilan kedua kita back-up dengan mengirimkan fax, namun ada permintaan penjadwalan ulang dari penasehat hukum dengan mengatakan surat panggilan baru diterima sekitar satu hari sebelum jadwal pemeriksaan," tambah Febri.
Seharusnya Samsu menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/1) kemarin. Namun nyatanya, Samsu lagi-lagi tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Ada permintaan penjadwalan ulang setelah pilkada, tapi KPK menolak dan memberi kesempatan hingga kemarin. Dan kami berharap panggilan yang kita layangkan ini dipatuhi dan tersangka datang ke KPK," ungkap Febri.
Saat ini, Samsu sendiri pun sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita sudah siapkan tim dan akan menghadapi praperadilan tersebut. Kita akan menghadapi. Kami meyakini bukti cukup kuat untuk perkara tersebut di tingkat penyidikan. Bila tersangka punya bukti dan argumentasi lain, silakan saja. Tapi penyidik meyakini bukti kami cukup, dan KPK juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lain," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp1 miliar kepada Ketua MK periode 2013, Akil Mochtar, terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.
Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Buton pada Juli 2012. Dalam pilkada itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.
Putusan itu lantas digugat ke MK oleh tiga pasangan calon, yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad. Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai Ketua merangkap anggota, serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.
Putusan MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012, sehingga hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. Namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.
Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki oleh Ratu Rita Akil.
Akhirnya, pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan, Akil mengirim SMS kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta, tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.
Akil Mochtar sendiri dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung dengan vonis seumur hidup. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan