News / Nasional
Senin, 18 Mei 2026 | 13:39 WIB
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta mendalami dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha dengan memeriksa pihak terkait dalam struktur yayasan tersebut.
  • Penyidik menelusuri dugaan pencatutan nama hakim dan dosen dalam struktur yayasan melalui pemeriksaan aliran dana serta rekening koran.
  • Unit PPA telah memeriksa 126 orang tua korban dan menargetkan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Suara.com - Polresta Yogyakarta masih mendalami kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang tercantum dalam struktur yayasan.

Sejauh ini, ada dua oknum yang menjadi sorotan, yakni hakim aktif berinisial RIL yang tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan, serta dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada berinisial CD yang tercatat sebagai penasihat yayasan.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut.

Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya disebut hanya dicatut namanya untuk kepentingan struktur organisasi.

"Kemarin kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada ketua yayasan keterlibatan daripada pembina dan penasihat, karena memang untuk pemeriksaan awal dari ketua yayasan menyampaikan itu hanya dicatut namanya hanya untuk struktur," kata Pandia ditemui wartawan, Senin (18/5/2026).

Kendati demikian, polisi tidak berhenti pada keterangan awal tersebut. Penyidik tetap akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap oknum-oknum tersebut.

Termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang masuk kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam yayasan.

"Tetapi nanti kita juga akan cek juga tentunya rekening korannya, ada enggak transaksi aliran dananya ke mana saja. Tetapi kita juga akan tetap melaksanakan pemeriksaan tentunya," ujarnya.

Menurut dia, apabila dari hasil penelusuran tidak ditemukan aliran dana maupun keterlibatan aktif, maka tidak ada unsur pidana yang dapat dikenakan kepada dua orang tersebut.

Baca Juga: Efek 'Semua Akan Baik-Baik Saja': Film Baim Wong Ini Sukses Bikin Penonton Minta Maaf ke Orangtua

"Kalau memang benar tidak ada (aliran dana) berarti memang hanya karena kenal, dicatut, dipakai namanya untuk struktur organisasi," ujarnya.

Selain menelusuri struktur yayasan, penyidik Unit PPA dan Satreskrim Polresta Yogyakarta juga masih fokus memeriksa para saksi, khususnya orang tua korban. Hingga kini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap sekitar 126 orang tua dari anak-anak yang diduga menjadi korban.

"Ya, jadi sementara dari unit PPA dan juga Reskrim terus melaksanakan kerja, khususnya pemeriksaan saksi-saksi dari orang tua korban sekarang sudah lebih kurang 126 orang," tuturnya.

Untuk proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, Polresta Yogyakarta menargetkan penyelesaian dalam waktu dekat.

"Kita masih ada waktu 40 hari lagi ya, mudah-mudahan nanti sebelum itu sudah bisa kita limpahkan," tandasnya.

Load More