Suara.com - Jaksa Penutut Umum akan menghadirkan enam saksi terkait sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Selasa (17/1/2017). Enam saksi tersebut yakni empat saksi pelapor dan dua anggota polisi.
"Saksi ada enam empat saksi pelapor dua saksi dari polisi," kata anggota tim penasehat hukum Ahok, Rolas Budiman Sitinjak di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/207).
Menurutnya, Willyuddin adalah salah satu saksi yang dihadirkan jaksa di sidang keenam tersebut. Pengacara, kata dia, sempat meminta majelis hakim untuk menunda pemeriksaan Willyuddin dalam sidang sebelum karena dianggap janggal. Kejanggalan yang dimaksud pengacara Ahok, yakni laporan yang dibuat Willyuddin ke pihak kepolisian dilakukan sebelum Ahok menyampaikan pidatonya saat masih menjabat gubernur terkait kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Bukti lapornya salah, dia mengatakan melihat tanggal 6 September (2016) dia (Willyuddin) sudah melihat pak Ahok pidato di Pulau Seribu padahal pak Ahok pidato pada 21 hari berikutnya tanggal 27 (September 2016). Nah, itu BAPnya salah tanda bukti laporannya salah," kata dia.
"Jadi banyak sekali hal hal yang janggal, banyak sekali hal hal yang perlu dipertanyakan baik secara hukum maupun secara logika, banyak juga hal-hal yang tidak masuk akal termasuk laporan itu. Makanya dihentikan seharusnya Willyuddin itu sudah selesai kemarin," sambungnya.
Sedangkan, dua saksi lainnya yakni penyidik Polres Bogor, Jawa Barat, akan dimintai penjelasan soal laporan yang buat Willyuddin.
"Kita minta polisi dipanggil dimuka persidangan, jadi itu yang akan kami periksa dalam muka persidangan kami pertanyakan, ini prinsip sekali ibarat bangunan ini pondasinya," katanya.
Lebih lanjut Rolas mengatakan, kejanggalan dalam laporan yang dibuat Willyudin akhirnya majelis hakim menunda persidangan terkait pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
"Setelah kita temukan kesalahan itu hakim break hakim diskusi dan hasil diskusinya mereka meminta Jaksa menghadirkan dua oenyidik yang membuat laporan itu. Yang tanda tangan di laporan," katanya.
Baca Juga: Sibuk, Jokowi Batal Bahas Sepak Bola Nasional
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor. Mereka adalah Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal. Keempatnya sudah memberikan keterangann pada sidang Selasa (3/1/2017). Sementara itu, saksi lainnya yang juga sudah hadir di sidang Ahok, Selasa (10/1/2017) lalu, yakni Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka