Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Dalam sidang keenam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017), jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yaitu anggota Kepolisian Resor Kota Bogor, Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan dan Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani. Anggota polisi ini yang menerima laporan dari saksi bernama Willyuddin Dhani.
Ahmad Hamdani yang pertamakali dimintai keterangan di persidangan.
Keterangan Ahmad Hamdani dirasa janggal. Di laporan tanggal peristiwa Ahok ketika mengucapkan Al Maidah di Kepulauan Seribu ditulis pada 6 September 2016. Padahal seharusnya 27 September 2016.
"Saudara ingat-ingat dulu, kalau sudah yakin baru jawab," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Hakim kemudian meminta Ahmad menceritakan bagaimana proses Willyuddin membuat laporan.
"Pelapor menunjukkan bukti video (pidato Ahok). Tapi saya nggak lihat isi videonya, karena penyidik yang berhak melihatnya," kata Ahmad.
"Pak Willyuddin tanggal 7 Oktober 2016 melaporkan ada video yang di-share di grup WhatsApp dari temannya yang di-download dan dilihat di rumah pelapor," Ahmad menambahkan.
Ahmad mengatakan ketika itu dia mengetik di komputer. Di komputer sudah ada format laporan sehingga dia tinggal memasukkan datanya.
Hakim juga menanyakan soal lokasi pidato Ahok. Soalnya di laporan yang dibuat Ahmad ditulis tempatnya di alamat WIllyuddin di Bogor, padahal Ahok pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan seribu.
Melihat banyak informasi keliru, hakim mempertanyakan keseriusan Ahmad dalam menjalankan kewajiban, mengingat polisi memiliki standar dalam menerima laporan.
"Anda harus serius kalau menulis tempat (waktu). Nggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain," kata Dwiarso.
"Nggak ada alasan kayak gitu. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," hakim menambahkan.
Ahmad Hamdani yang pertamakali dimintai keterangan di persidangan.
Keterangan Ahmad Hamdani dirasa janggal. Di laporan tanggal peristiwa Ahok ketika mengucapkan Al Maidah di Kepulauan Seribu ditulis pada 6 September 2016. Padahal seharusnya 27 September 2016.
"Saudara ingat-ingat dulu, kalau sudah yakin baru jawab," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Hakim kemudian meminta Ahmad menceritakan bagaimana proses Willyuddin membuat laporan.
"Pelapor menunjukkan bukti video (pidato Ahok). Tapi saya nggak lihat isi videonya, karena penyidik yang berhak melihatnya," kata Ahmad.
"Pak Willyuddin tanggal 7 Oktober 2016 melaporkan ada video yang di-share di grup WhatsApp dari temannya yang di-download dan dilihat di rumah pelapor," Ahmad menambahkan.
Ahmad mengatakan ketika itu dia mengetik di komputer. Di komputer sudah ada format laporan sehingga dia tinggal memasukkan datanya.
Hakim juga menanyakan soal lokasi pidato Ahok. Soalnya di laporan yang dibuat Ahmad ditulis tempatnya di alamat WIllyuddin di Bogor, padahal Ahok pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan seribu.
Melihat banyak informasi keliru, hakim mempertanyakan keseriusan Ahmad dalam menjalankan kewajiban, mengingat polisi memiliki standar dalam menerima laporan.
"Anda harus serius kalau menulis tempat (waktu). Nggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain," kata Dwiarso.
"Nggak ada alasan kayak gitu. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," hakim menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji