Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Dalam sidang keenam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017), jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yaitu anggota Kepolisian Resor Kota Bogor, Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan dan Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani. Anggota polisi ini yang menerima laporan dari saksi bernama Willyuddin Dhani.
Ahmad Hamdani yang pertamakali dimintai keterangan di persidangan.
Keterangan Ahmad Hamdani dirasa janggal. Di laporan tanggal peristiwa Ahok ketika mengucapkan Al Maidah di Kepulauan Seribu ditulis pada 6 September 2016. Padahal seharusnya 27 September 2016.
"Saudara ingat-ingat dulu, kalau sudah yakin baru jawab," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Hakim kemudian meminta Ahmad menceritakan bagaimana proses Willyuddin membuat laporan.
"Pelapor menunjukkan bukti video (pidato Ahok). Tapi saya nggak lihat isi videonya, karena penyidik yang berhak melihatnya," kata Ahmad.
"Pak Willyuddin tanggal 7 Oktober 2016 melaporkan ada video yang di-share di grup WhatsApp dari temannya yang di-download dan dilihat di rumah pelapor," Ahmad menambahkan.
Ahmad mengatakan ketika itu dia mengetik di komputer. Di komputer sudah ada format laporan sehingga dia tinggal memasukkan datanya.
Hakim juga menanyakan soal lokasi pidato Ahok. Soalnya di laporan yang dibuat Ahmad ditulis tempatnya di alamat WIllyuddin di Bogor, padahal Ahok pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan seribu.
Melihat banyak informasi keliru, hakim mempertanyakan keseriusan Ahmad dalam menjalankan kewajiban, mengingat polisi memiliki standar dalam menerima laporan.
"Anda harus serius kalau menulis tempat (waktu). Nggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain," kata Dwiarso.
"Nggak ada alasan kayak gitu. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," hakim menambahkan.
Ahmad Hamdani yang pertamakali dimintai keterangan di persidangan.
Keterangan Ahmad Hamdani dirasa janggal. Di laporan tanggal peristiwa Ahok ketika mengucapkan Al Maidah di Kepulauan Seribu ditulis pada 6 September 2016. Padahal seharusnya 27 September 2016.
"Saudara ingat-ingat dulu, kalau sudah yakin baru jawab," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Hakim kemudian meminta Ahmad menceritakan bagaimana proses Willyuddin membuat laporan.
"Pelapor menunjukkan bukti video (pidato Ahok). Tapi saya nggak lihat isi videonya, karena penyidik yang berhak melihatnya," kata Ahmad.
"Pak Willyuddin tanggal 7 Oktober 2016 melaporkan ada video yang di-share di grup WhatsApp dari temannya yang di-download dan dilihat di rumah pelapor," Ahmad menambahkan.
Ahmad mengatakan ketika itu dia mengetik di komputer. Di komputer sudah ada format laporan sehingga dia tinggal memasukkan datanya.
Hakim juga menanyakan soal lokasi pidato Ahok. Soalnya di laporan yang dibuat Ahmad ditulis tempatnya di alamat WIllyuddin di Bogor, padahal Ahok pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan seribu.
Melihat banyak informasi keliru, hakim mempertanyakan keseriusan Ahmad dalam menjalankan kewajiban, mengingat polisi memiliki standar dalam menerima laporan.
"Anda harus serius kalau menulis tempat (waktu). Nggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain," kata Dwiarso.
"Nggak ada alasan kayak gitu. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," hakim menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba