Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Selasa (3/1/2017). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin tidak khawatir dengan langkah tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Novel dengan tuduhan fitnah dan memberikan keterangan palsu, ke Polda Metro Jaya.
"Nggak apa-apa, jadi udah biasa, kita akan hadapi itu semua," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air ketika ditemui di luar gedung Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Novel menilai laporan pengacara Ahok hanya bentuk kepanikan Ahok dalam menghadapi keterangan para saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Itu adalah bentuk kepanikan (Ahok) daripada serangan-serangan yang luar biasa," kata Novel yang merupakan salah satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Novel menegaskan yang berhak menilai keterangan saksi pelapor adalah majelis hakim. Hakim, katanya, sudah punya mekanisme untuk menilai keterangan saksi.
"Itu adalah laporan-laporan yang lemah, mengenai saksi palsu itu adalah keputusan hakim. Itu harusnya hakim memberikan teguran dulu. Apakah ini bersaksi palsu, ini harus ditanyakan dulu. Diselesaikan di majelis hakim," katanya.
Novel kemudian berencana melaporkan baik pihak Ahok. Menurut dia banyak keterangan yang disampaikan Ahok yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Mudah-mudahan kita kedepan mempersiapkan untuk bisa melaporkan Ahok. Banyak data yang tidak terbukti dan telah diucapkan Ahok ketika disidang. Jadi banyak yang kita belum laporkan lagi. Akan ada upaya hukum lagi terus," katanya
"Dalam minggu-minggu ini akan kita proses," Novel menambahkan.
Novel dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017). Anggota tim pengacara bernama Rolas Budiman Sitinjak mengatakan keterangan Novel yang disoal disampaikan ketika dia dihadirkan jaksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kelima, Selasa (3/1/2017).
"Pada fakta persidangan habib novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara, kira-kira ini materi hukumnya," kata Rolas.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga habib Novel masuk penjara padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," Rolas menambahkan.
"Nggak apa-apa, jadi udah biasa, kita akan hadapi itu semua," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air ketika ditemui di luar gedung Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Novel menilai laporan pengacara Ahok hanya bentuk kepanikan Ahok dalam menghadapi keterangan para saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Itu adalah bentuk kepanikan (Ahok) daripada serangan-serangan yang luar biasa," kata Novel yang merupakan salah satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Novel menegaskan yang berhak menilai keterangan saksi pelapor adalah majelis hakim. Hakim, katanya, sudah punya mekanisme untuk menilai keterangan saksi.
"Itu adalah laporan-laporan yang lemah, mengenai saksi palsu itu adalah keputusan hakim. Itu harusnya hakim memberikan teguran dulu. Apakah ini bersaksi palsu, ini harus ditanyakan dulu. Diselesaikan di majelis hakim," katanya.
Novel kemudian berencana melaporkan baik pihak Ahok. Menurut dia banyak keterangan yang disampaikan Ahok yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Mudah-mudahan kita kedepan mempersiapkan untuk bisa melaporkan Ahok. Banyak data yang tidak terbukti dan telah diucapkan Ahok ketika disidang. Jadi banyak yang kita belum laporkan lagi. Akan ada upaya hukum lagi terus," katanya
"Dalam minggu-minggu ini akan kita proses," Novel menambahkan.
Novel dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017). Anggota tim pengacara bernama Rolas Budiman Sitinjak mengatakan keterangan Novel yang disoal disampaikan ketika dia dihadirkan jaksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kelima, Selasa (3/1/2017).
"Pada fakta persidangan habib novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara, kira-kira ini materi hukumnya," kata Rolas.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga habib Novel masuk penjara padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," Rolas menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram