Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Selasa (3/1/2017). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin tidak khawatir dengan langkah tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Novel dengan tuduhan fitnah dan memberikan keterangan palsu, ke Polda Metro Jaya.
"Nggak apa-apa, jadi udah biasa, kita akan hadapi itu semua," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air ketika ditemui di luar gedung Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Novel menilai laporan pengacara Ahok hanya bentuk kepanikan Ahok dalam menghadapi keterangan para saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Itu adalah bentuk kepanikan (Ahok) daripada serangan-serangan yang luar biasa," kata Novel yang merupakan salah satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Novel menegaskan yang berhak menilai keterangan saksi pelapor adalah majelis hakim. Hakim, katanya, sudah punya mekanisme untuk menilai keterangan saksi.
"Itu adalah laporan-laporan yang lemah, mengenai saksi palsu itu adalah keputusan hakim. Itu harusnya hakim memberikan teguran dulu. Apakah ini bersaksi palsu, ini harus ditanyakan dulu. Diselesaikan di majelis hakim," katanya.
Novel kemudian berencana melaporkan baik pihak Ahok. Menurut dia banyak keterangan yang disampaikan Ahok yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Mudah-mudahan kita kedepan mempersiapkan untuk bisa melaporkan Ahok. Banyak data yang tidak terbukti dan telah diucapkan Ahok ketika disidang. Jadi banyak yang kita belum laporkan lagi. Akan ada upaya hukum lagi terus," katanya
"Dalam minggu-minggu ini akan kita proses," Novel menambahkan.
Novel dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017). Anggota tim pengacara bernama Rolas Budiman Sitinjak mengatakan keterangan Novel yang disoal disampaikan ketika dia dihadirkan jaksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kelima, Selasa (3/1/2017).
"Pada fakta persidangan habib novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara, kira-kira ini materi hukumnya," kata Rolas.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga habib Novel masuk penjara padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," Rolas menambahkan.
"Nggak apa-apa, jadi udah biasa, kita akan hadapi itu semua," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air ketika ditemui di luar gedung Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Novel menilai laporan pengacara Ahok hanya bentuk kepanikan Ahok dalam menghadapi keterangan para saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Itu adalah bentuk kepanikan (Ahok) daripada serangan-serangan yang luar biasa," kata Novel yang merupakan salah satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Novel menegaskan yang berhak menilai keterangan saksi pelapor adalah majelis hakim. Hakim, katanya, sudah punya mekanisme untuk menilai keterangan saksi.
"Itu adalah laporan-laporan yang lemah, mengenai saksi palsu itu adalah keputusan hakim. Itu harusnya hakim memberikan teguran dulu. Apakah ini bersaksi palsu, ini harus ditanyakan dulu. Diselesaikan di majelis hakim," katanya.
Novel kemudian berencana melaporkan baik pihak Ahok. Menurut dia banyak keterangan yang disampaikan Ahok yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Mudah-mudahan kita kedepan mempersiapkan untuk bisa melaporkan Ahok. Banyak data yang tidak terbukti dan telah diucapkan Ahok ketika disidang. Jadi banyak yang kita belum laporkan lagi. Akan ada upaya hukum lagi terus," katanya
"Dalam minggu-minggu ini akan kita proses," Novel menambahkan.
Novel dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017). Anggota tim pengacara bernama Rolas Budiman Sitinjak mengatakan keterangan Novel yang disoal disampaikan ketika dia dihadirkan jaksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kelima, Selasa (3/1/2017).
"Pada fakta persidangan habib novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara, kira-kira ini materi hukumnya," kata Rolas.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga habib Novel masuk penjara padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," Rolas menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?