Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Selasa (3/1/2017). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin tidak khawatir dengan langkah tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Novel dengan tuduhan fitnah dan memberikan keterangan palsu, ke Polda Metro Jaya.
"Nggak apa-apa, jadi udah biasa, kita akan hadapi itu semua," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air ketika ditemui di luar gedung Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Novel menilai laporan pengacara Ahok hanya bentuk kepanikan Ahok dalam menghadapi keterangan para saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Itu adalah bentuk kepanikan (Ahok) daripada serangan-serangan yang luar biasa," kata Novel yang merupakan salah satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Novel menegaskan yang berhak menilai keterangan saksi pelapor adalah majelis hakim. Hakim, katanya, sudah punya mekanisme untuk menilai keterangan saksi.
"Itu adalah laporan-laporan yang lemah, mengenai saksi palsu itu adalah keputusan hakim. Itu harusnya hakim memberikan teguran dulu. Apakah ini bersaksi palsu, ini harus ditanyakan dulu. Diselesaikan di majelis hakim," katanya.
Novel kemudian berencana melaporkan baik pihak Ahok. Menurut dia banyak keterangan yang disampaikan Ahok yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Mudah-mudahan kita kedepan mempersiapkan untuk bisa melaporkan Ahok. Banyak data yang tidak terbukti dan telah diucapkan Ahok ketika disidang. Jadi banyak yang kita belum laporkan lagi. Akan ada upaya hukum lagi terus," katanya
"Dalam minggu-minggu ini akan kita proses," Novel menambahkan.
Novel dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017). Anggota tim pengacara bernama Rolas Budiman Sitinjak mengatakan keterangan Novel yang disoal disampaikan ketika dia dihadirkan jaksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kelima, Selasa (3/1/2017).
"Pada fakta persidangan habib novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara, kira-kira ini materi hukumnya," kata Rolas.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga habib Novel masuk penjara padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," Rolas menambahkan.
"Nggak apa-apa, jadi udah biasa, kita akan hadapi itu semua," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air ketika ditemui di luar gedung Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Novel menilai laporan pengacara Ahok hanya bentuk kepanikan Ahok dalam menghadapi keterangan para saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Itu adalah bentuk kepanikan (Ahok) daripada serangan-serangan yang luar biasa," kata Novel yang merupakan salah satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Novel menegaskan yang berhak menilai keterangan saksi pelapor adalah majelis hakim. Hakim, katanya, sudah punya mekanisme untuk menilai keterangan saksi.
"Itu adalah laporan-laporan yang lemah, mengenai saksi palsu itu adalah keputusan hakim. Itu harusnya hakim memberikan teguran dulu. Apakah ini bersaksi palsu, ini harus ditanyakan dulu. Diselesaikan di majelis hakim," katanya.
Novel kemudian berencana melaporkan baik pihak Ahok. Menurut dia banyak keterangan yang disampaikan Ahok yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Mudah-mudahan kita kedepan mempersiapkan untuk bisa melaporkan Ahok. Banyak data yang tidak terbukti dan telah diucapkan Ahok ketika disidang. Jadi banyak yang kita belum laporkan lagi. Akan ada upaya hukum lagi terus," katanya
"Dalam minggu-minggu ini akan kita proses," Novel menambahkan.
Novel dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017). Anggota tim pengacara bernama Rolas Budiman Sitinjak mengatakan keterangan Novel yang disoal disampaikan ketika dia dihadirkan jaksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kelima, Selasa (3/1/2017).
"Pada fakta persidangan habib novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara, kira-kira ini materi hukumnya," kata Rolas.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga habib Novel masuk penjara padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," Rolas menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya