Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terkait pernyataan tentang lambang palu arit di lembaran mata uang Rp100 ribu terbaru pada Senin (23/1/2017).
Mengenai apakah nanti laskar FPI akan turun ke jalan untuk mengawal Rizieq, Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan saat ini tinggal menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat FPI.
"Ya kita kalau FPI Jakarta tinggal tunggu FPI pusat juga. Kalau sudah ada, tinggal menugaskan kita. Kita siap terima perintah saja.," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Apapun perintah DPP, kata Novel, laskar siap melaksanakannya.
"Kalau sudah ada, tinggal menugaskan kita. Kita siap terima perintah saja," katanya.
Novel juga mengatakan akan ada tim pengacara untuk mendampingi Rizieq, namun belum diketahui siapa saja mereka.
"Pasti ada pendampingan dari pengacara. Cuma kalau lebih jelasnya siapa pengacaranya langsung sama Juru Bicara atau Ketum FPI," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan siap melakukan pengamanan apabila ada pengerahan massa dalam pemeriksaan Rizieq.
"Ya kita siapkan (pengamanan). Tentunya kan yang bersangkutan (Rizieq) kita periksa sebagai saksi," kata Argo kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Tetapi, Argo berharap Rizieq hanya didampingi tim pengacara saja.
"Kalau merasa jadi warga negara Indonesia yang baik melihat ada panggilan ya harus datang. Tentunya yang kita butuhkan yang bersangkutan (Rizieq) sama pengacaranya saja," kata dia.
Argo mengatakan hingga kini belum ada pemberitahuan mengenai akan ada pengerahan massa untuk mengawal Rizieq.
"Ya mudah mudahan tidak ada biar tidak bentrok," katanya.
Dalam kasus uang berlogo palu arit ini, polisi telah meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Rizieq dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Mengenai apakah nanti laskar FPI akan turun ke jalan untuk mengawal Rizieq, Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan saat ini tinggal menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat FPI.
"Ya kita kalau FPI Jakarta tinggal tunggu FPI pusat juga. Kalau sudah ada, tinggal menugaskan kita. Kita siap terima perintah saja.," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Apapun perintah DPP, kata Novel, laskar siap melaksanakannya.
"Kalau sudah ada, tinggal menugaskan kita. Kita siap terima perintah saja," katanya.
Novel juga mengatakan akan ada tim pengacara untuk mendampingi Rizieq, namun belum diketahui siapa saja mereka.
"Pasti ada pendampingan dari pengacara. Cuma kalau lebih jelasnya siapa pengacaranya langsung sama Juru Bicara atau Ketum FPI," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan siap melakukan pengamanan apabila ada pengerahan massa dalam pemeriksaan Rizieq.
"Ya kita siapkan (pengamanan). Tentunya kan yang bersangkutan (Rizieq) kita periksa sebagai saksi," kata Argo kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Tetapi, Argo berharap Rizieq hanya didampingi tim pengacara saja.
"Kalau merasa jadi warga negara Indonesia yang baik melihat ada panggilan ya harus datang. Tentunya yang kita butuhkan yang bersangkutan (Rizieq) sama pengacaranya saja," kata dia.
Argo mengatakan hingga kini belum ada pemberitahuan mengenai akan ada pengerahan massa untuk mengawal Rizieq.
"Ya mudah mudahan tidak ada biar tidak bentrok," katanya.
Dalam kasus uang berlogo palu arit ini, polisi telah meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Rizieq dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini