Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terkait pernyataan tentang lambang palu arit di lembaran mata uang Rp100 ribu terbaru pada Senin (23/1/2017).
Mengenai apakah nanti laskar FPI akan turun ke jalan untuk mengawal Rizieq, Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan saat ini tinggal menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat FPI.
"Ya kita kalau FPI Jakarta tinggal tunggu FPI pusat juga. Kalau sudah ada, tinggal menugaskan kita. Kita siap terima perintah saja.," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Apapun perintah DPP, kata Novel, laskar siap melaksanakannya.
"Kalau sudah ada, tinggal menugaskan kita. Kita siap terima perintah saja," katanya.
Novel juga mengatakan akan ada tim pengacara untuk mendampingi Rizieq, namun belum diketahui siapa saja mereka.
"Pasti ada pendampingan dari pengacara. Cuma kalau lebih jelasnya siapa pengacaranya langsung sama Juru Bicara atau Ketum FPI," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan siap melakukan pengamanan apabila ada pengerahan massa dalam pemeriksaan Rizieq.
"Ya kita siapkan (pengamanan). Tentunya kan yang bersangkutan (Rizieq) kita periksa sebagai saksi," kata Argo kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Tetapi, Argo berharap Rizieq hanya didampingi tim pengacara saja.
"Kalau merasa jadi warga negara Indonesia yang baik melihat ada panggilan ya harus datang. Tentunya yang kita butuhkan yang bersangkutan (Rizieq) sama pengacaranya saja," kata dia.
Argo mengatakan hingga kini belum ada pemberitahuan mengenai akan ada pengerahan massa untuk mengawal Rizieq.
"Ya mudah mudahan tidak ada biar tidak bentrok," katanya.
Dalam kasus uang berlogo palu arit ini, polisi telah meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Rizieq dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Mengenai apakah nanti laskar FPI akan turun ke jalan untuk mengawal Rizieq, Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan saat ini tinggal menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat FPI.
"Ya kita kalau FPI Jakarta tinggal tunggu FPI pusat juga. Kalau sudah ada, tinggal menugaskan kita. Kita siap terima perintah saja.," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Apapun perintah DPP, kata Novel, laskar siap melaksanakannya.
"Kalau sudah ada, tinggal menugaskan kita. Kita siap terima perintah saja," katanya.
Novel juga mengatakan akan ada tim pengacara untuk mendampingi Rizieq, namun belum diketahui siapa saja mereka.
"Pasti ada pendampingan dari pengacara. Cuma kalau lebih jelasnya siapa pengacaranya langsung sama Juru Bicara atau Ketum FPI," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan siap melakukan pengamanan apabila ada pengerahan massa dalam pemeriksaan Rizieq.
"Ya kita siapkan (pengamanan). Tentunya kan yang bersangkutan (Rizieq) kita periksa sebagai saksi," kata Argo kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Tetapi, Argo berharap Rizieq hanya didampingi tim pengacara saja.
"Kalau merasa jadi warga negara Indonesia yang baik melihat ada panggilan ya harus datang. Tentunya yang kita butuhkan yang bersangkutan (Rizieq) sama pengacaranya saja," kata dia.
Argo mengatakan hingga kini belum ada pemberitahuan mengenai akan ada pengerahan massa untuk mengawal Rizieq.
"Ya mudah mudahan tidak ada biar tidak bentrok," katanya.
Dalam kasus uang berlogo palu arit ini, polisi telah meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Rizieq dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia